Sikap Komisi V Terhadap Dua Surat Menhub kepada Menteri BUMN

Fasilitas bongkar muat di Pelindo III, Surabaya.
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi V DPR RI yang juga Anggota Pansus Pelindo Nizar Zahro memberikan pernyataan soal sikapnya terhadap dua surat menteri perhubungan. Menurutnya dua surat itu saling berhubungan dan menguatkan inti surat No HK.201/3/4 pun 2014.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Isinya agar Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV agar melakukan perjanjian  konsesi dengan penyelenggaraan pelabuhan (otoritas pelabuhan di bawah Kementerian Perhubungan), sehingga kalau sudah melaksanakan perjanjian konsesi Pelindo II bisa memberikan pemasukan ke Kemenhub berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak," ujar Nizar, di Senayan, Jumat, 6 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menjelaskan seperti Pelabuhan Teluk Lamong yang telah di operasikan oleh Pelindo II sudah memberikan pendapat 2,5 persen dari laba kotor. Menyesuaikan seluruh kerjasama yang telah dilakukan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan melaporkan rencana kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan yang akan di buat oleh pihak ketiga kepada penyelenggara pelabuhan.


"Dalam hal ini otoritas pelabuhan selaku regulator yang berperan sebagai wakil. Pemerintah dan ini di lakukan oleh pihak Pelindo III kenapa pelindo II tidak patuh, surat di atas ditandatangani oleh Menteri Perhubungan EE Mangindaan tertanggal 18 september 2014. Adapun surat ke dua No Al.107/ 175 phb 2015 yang di tanda tangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menguatkan perihal perjanjian kerjasama Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV dengan pihak," tuturnya.


Lebih lanjut dijelaskan, ketiga agar tetap mengacu depan UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PP lainnya, serta memberikan masukan kepada Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV.


"Karena semua perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga pada terminal yang sudah sekian lama di kerjasamakan selama 10 tahun, 20 tahun, atau 30 tahun untuk tidak diperpanjang demi kemandirian nasional sehingga bisa mendapatkan pendapatan negara yang lebih," ucap politisi Gerindra ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya