Kami Tidak Akan Keluar Rel dari Pembentukan UU Minol

Aneka jenis minuman keras. (Ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota DPR RI dan juga Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan sejak awal draft Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Semangat yang kami usung adalah pelarangan namun ada untuk kepentingan terbatas," katanya di Gedung Nusantara III, Rabu 11 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menjelaskan semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C dan minuman beralkohol tradisional.


Arwani juga menjelaskan, pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi.


"Disana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya.


Politikus PPP itu menegaskan bahwa Pansus tidak antipati dengan industri dan investasi khususnya minol dan disadari bahwa ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor itu.


Namun menurutnya, Pansus ingin memberikan pendapat bahwa ada dampak negatif dari minol sehingga diperlukan saluran pengendalian.


"Kami tidak akan keluar rel dari pembentukan UU Minol, kami terdiri dari berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," katanya.


Arwani mengatakan Pansus Minol tidak mau hanya sekedar memberikan tumpukkan kertas dalam bentuk UU namun ingin memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.


Sementara itu, dosen Antropologi dan Budaya UI, Raymond mengatakan, secara budaya, mengkonsumsi minol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.


Dia setuju apabila pembatasan penjualan minol namun saat ini isu yang beredar adalah anti miras. "Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujarnya.


Ia menilai tiap daerah memiliki karakter berbeda terkait minol misalnya di Bali merupakan hal yang biasa. Menurut dia, tidak ada korelasinya apabila dihubungkan antara tingkat kriminalitas dengan peredaran minol.


"Berapa persen datanya generasi muda meninggal, datanya berapa. Apabila dia minum namun tidak membuat kejahatan lalu apa dasar masalahnya," katanya.


Ia menekankan bahwa pengawasan minol saat ini masih lemah khususnya minuman produksi pabrik dan lokal. Menurut dia, produksi pabrik terkontrol namun yang lokal belum sehingga muncul minuman oplosan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya