Tata Ulang, Prioritas Alokasi Gas untuk Rakyat

Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Pemerintah merilis Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Dalam aturan ini, pemerintah menyusun kembali prioritas tentang alokasi gas bumi dan kesempatan kepada BUMN dan BUMD untuk mendapatkan gas.

Dilansir dari situs Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Rabu 11 November 2015, Peraturan ini merupakan penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

"Dalam aturan ini, prioritas utama adalah gas untuk kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Ini perekonomian yang paling bawah prioritasnya," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Jakarta.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya, prioritas lokasi dan pemanfaatan gas bumi yang sebelumnya diutamakan untuk peningkatan produksi minyak dan gas, pabrik pupuk, dan listrik.

Kini, alokasi dan pemanfaatannya diprioritaskan untuk enam hal. Yaitu, penyediaan gas bumi untuk transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil; peningkatan minyak dan gas nasional; industri pupuk; industri berbahan baku gas bumi; penyediaan tenaga listrik; dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Perubahan lainnya, kata dia, adalah prioritas pelaksanaan alokasi dan pemanfaatan gas bumi adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berada di wilayah operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Mereka mendapatkan penunjukan langsung alokasi dan pemanfaatan gas bumi. 

Prioritas Kebijakan Menteri ESDM Baru Arcandra Tahar

Sementara pihak swasta tetap punya kesempatan untuk mendapatkan alokasi gas bumi dan menyalurkannya, yaitu melalui lelang dan persyaratan calon pembeli gas bumi dan infrastruktur pengaliran gas bumi.

"Memang ada urutan prioritas, tapi tak ada aturan yang menyatakan tak ada kesempatan (bagi swasta), apalagi badan usaha swasta yang berkeinginan membangun infrastruktur, didorong untuk membantu penyaluran gas bumi ke seluruh Nusantara" kata dia.

Penandatangan kerja sama Pertamina dan NIOC

Pertamina Akan Kembangkan Ladang Minyak Raksasa Iran

Cadangan minyak diperkirakan lebih dari lima miliar barel minyak.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016