- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya menjatuhkan hukuman kepada tiga broker, atau pialang saham lantaran ketiganya terbukti melakukan kelalaian dalam transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan ketiga broker tersebut, yaitu PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities, dan PT Millenium Danatama Sekuritas yang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa broker.
"Kita sudah panggil orang-orangnya. Kita wawancara 7-8 broker dan kita nanya bukan sejam dua jam, tapi 6-7 jam kita ngobrol dan mereka sudah tanda tangani pengakuannya. Bursa harus punya wibawa, kalau sesuatu yang perlu diperbaiki Bursa harus perbaiki," kata Tito di Gedung BEI Jakarta, Rabu 11 November 2015.
Dia menambahkan, dari setiap broker tadi ditemukan adanya indikasi gagal bayar antara Rp300 miliar hingga Rp400 miliar. Namun, setiap broker tersebut memiliki nilai transaksi yang berbeda, serta masih ada broker yang harus memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut, Tito menyayangkan, lantaran salah satu broker yang dikenakan hukuman adalah salah satu broker yang usianya paling tua dan merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danareksa.
Diutarakan Tito, dia akan melaporkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menetapkan pelaku utamanya.
Disebutnya, ketiga broker tersebut melanggar UU pasar modal dan peraturan OJK yang merusak citra pasar modal.
"Semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki," ucapnya. (asp)