Pengawas Pemilu: KPU Langgar Kode Etik

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum beberapa kali melakukan kesalahan fatal sejak penyusunan daftar calon sementara (DCS) sampai ke pengumuman daftar calon tetap (DCT). Kesalahan-kesalahan itu dikatakan KPU sebagai human error dan kekhilafan.

Pada saat penyusunan DCS, KPU luput memasukkan sejumlah calon yang memenuhi syarat, sehingga nama mereka kemudian dimasukkan dalam DCT. KPU juga luput memantau calon terdaftar ganda dalam DCS dan bahkan ini berlanjut terus dalam DCT.

DCT pun ternyata tak luput dari kesalahan-kesalahan fatal yang bisa menghilangkan hak seorang calon. Pengumuman calon untuk daerah pemilihan Jawa Barat VIII dan Jawa Timur IX tak masuk dalam daftar karena terisi oleh data daerah pemilihan di sebelahnya masing-masing.

Kado Mewah SYL untuk Undangan Nikahan yang Pakai Dana Kementan, Ada Bros dan Cincin Emas

Logo Partai Gerakan Indonesia Raya justru diisi logo partai lain. Kemudian, berdasarkan laporan Lingkar Madani Indonesia dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dua kolom pengumuman calon Partai Damai Sejahtera terisi dua nama yang sama sehingga calon yang seharusnya mengisi kolom itu tak muncul. "Ini menyalahi Undang-undang No 22 Tahun 2007 dan kode etik KPU yang baru saja dikeluarkan yaitu KPU harus berlaku cermat, profesional dan memperlakukan setara semua peserta Pemilu," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 November 2008.

KPU sendiri menanggapi berbagai kesalahan itu sebagai kesalahan teknis dan human error. Untuk menentukan derajat kesalahan KPU, Badan Pengawas Pemilu akan menggelar rapat pleno siang ini.

Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23

Cek Fakta: Timnas Uzbekistan Diblacklist AFC dan FIFA karena Pakai Doping

Beredar di media sosial video bernarasi, Timnas Uzbekistan tertangkap kamera menghirup doping hingga berujung masuk daftar hitam atau blacklist dari semua turnamen FIFA.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024