Kronologi Pertemuan Dewi Yasin Limpo dan Irianus

pemeriksaan perdana dewi yasin limpo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar
- Anggota DPR Komisi VII non Aktif, Dewie Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembangunan pembangkit listrik  tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Kuasa hukum Dewie, Samuel Hendrik menyebut kliennya dicecar soal rapat kerja Komisi VII dengan
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Kementerian ESDM. Di rapat itu pula menjadi pertemuan pertama Dewie
dengan Irianus.


"Jadi pada saat beliau rapat kerja dengan Kemen ESDM, Irianus ini

datang dan menitipkan sesuatu kepada ibu Dewie untuk disampaikan

kepada Kementerian," kata Samuel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta,

Selasa malam, 11 November 2015.


Menurut Samuel, sebelumnya Irianus pernah hendak menemui Dewie dengan mendatangi ruangan kerjanya. Namun pada saat itu, Dewie tidak berada di ruangan. Saat bertemu di rapat kerja tersebut, Irinus diketahui telah bersama staf Dewi, yaitu Renaldo.


Namun, Samuel menampik pertemuan itu membicarakan perihal proyek

pembangkit listrik.


"Sekadar ketemu, Bu Dewi menyampaikan, jadi Irianus itu datang di pintu ruang rapat komisi VII, mereka tahu-tahu sudah
nungguin
saja di pintu" kata Samuel.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan setidaknya lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan Tahun Anggaran 2016, untuk Kabupaten Deiyai, Provinsi

Papua.


Kelimanya diamankan dari hasil Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Petugas KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara

Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam serta uang sebesar SGD177.700.


Sebagai pihak pemberi suap, lranius dan Setiadi ditetapkan menjadi tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Sebagai pihak penerima suap, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan Bambang Wahyu Hadi disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ase)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya