Politisi Demokrat Usulkan Tim Sukses Jadi Panitia Haji

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali didakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dalam menunjuk Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dari tahun 2010 hingga 2013.

Pada dakwaannya, saat penyelenggaraan tahun 2010, Dirjen PHU Kementerian Agama, Slamet Riyanto, menerima permintaan dari Anggota Panja Komisi Vlll  DPR agar mengakomodir orang-orang yang direkomendasikan untuk dapat menunaikan ibadah haji gratis dengan menjadi Petugas PPIH.

Permintaan tersebut kemudian dilaporkan oleh Slamet kepada SDA, dan SDA memerintahkan untuk mengakomodir permintaan tersebut. Tak hanya mengakomodir permintaan beberapa anggota DPR, SDA juga memerintahkan Slamet dan Ahmad Kartono memasukkan sejumlah nama lainnya sebagai Petugas PPIH. Total, ada 37 orang Petugas PPIH Arab Saudi yang ditunjuk SDA.

Mereka mendapat uang operasional berupa uang harian dan transport yang bersumber dari APBN dengan total sejumlah Rp2.555.170.000. Pada tahun 2011, SDA kembali memerintahkan Slamet untuk mengakomodir permintaan anggota Panja Komisi Vlll DPR serta sejumlah orang lainnya untuk menjadi Petugas PPIH Arab Saudi. Total, ada 40 orang yang ditunjuk menjadi Petugas PPIH dan mendapat biaya operasional seluruhnya sejumlah Rp2.836.682.400.

img_title SDA Bacakan Pembelaan di Pengadilan Tipikor

(mus)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK

Suryadharma Ali Ajukan Banding

Katanya ini soal prinsip

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2016
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut