- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berkoordinasi dengan PT Bursa Efek Indonesia, terkait transaksi ganjil pada tiga broker, yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Millenium Danatama Sekuritas, dan PT Realiance Securities terhadap saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida, Kamis 12 November 2015, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga broker tersebut
"Kalau kemarin, sudah diperiksa oleh BEI. Pada dasarnya koordinasi dengan OJK, sehingga tahu masalahnya dari awal, kemudian Bursa mengenakan sanksi," kata dia di Jakarta.
BEI telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga broker tersebut, dengan indikasi ke arah pelanggaran administrasi, pelanggaran standard operating procedure (SOP), dan pelanggaran konsumer.
Dari OJK, kata Nurhaida, pemeriksaan terhadap tiga broker tersebut akan di tindaklanjuti lebih jauh yang kemungkinan akan berlangsung pada tahap penyidikan dan berlanjut pada pemidanaan.
"Kita tindaklanjuti dengan pemeriksaan, kalau indikasi lebih jauh ada pidana berlanjut penyidikan," ujarnya.
Namun, OJK masih bungkam terkait dengan sanksi yang bakal diterima oleh para broker. Menurutnya, sanksi bisa keluar jika pemeriksaan tersebut selesai.
"OJK akan melakukan pemeriksaan lanjut, kalau ada indikasi pidana pasar modal bisa masuk penyidikan. Kapannya, tentu sesegera mungkin setelah ada, yang jelas," ucapnya. (asp)