Kedaulatan, Penerbangan Internasional Wajib dengan Rupiah

Ilustrasi mata uang.
Sumber :
  • ANTARA/Rivan Awal Lingga
VIVA.co.id
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
- Rupiah ditetapkan menjadi mata uang kebangsaan pada 2 November 1949, atau empat tahun setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.
 
Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Sebagai simbol kedaulatan, sudah seharusnya mata uang Garuda dibanggakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Namun, kini rupiah penuh tekanan. Salah satunya, ditentukan kurs mata uang dolar Amerika Serikat. Jika permintaan dolar AS tinggi, kurs dolar pun menguat dan rupiah melemah.
 
Rupiah Melemah, Tertekan Gejolak Ekonomi Global
Untuk menjadikan rupiah menjadi mata uang yang stabil dan berdaulat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang.

Kemudian, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Ada pun kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI, mulai diimplementasikan secara penuh pada Rabu lalu, 1 Juli 2015.
 
Masyarakat Indonesia, baik individu maupun korporasi, wajib menggunakan rupiah dalam setiap transaksi.
 
“Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga wajib digunakan dalam kegiatan perekonomian di wilayah NKRI, guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Deputi Gubernur BI, Mirza Adityaswara, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
 
Ia menenggarai, masih banyak transaksi yang menggunakan mata uang asing, seperti pencantuman harga barang/jasa dan pembayaran.
 
“Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI, dan menolak rupiah, selain yang dikecualikan, maka kepadanya akan dikenakan sanksi berupa pidana kurungan dan pidana denda,” tutur Mirza.
 
Peraturan BI menyebutkan kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI menganut asas teritorial. Setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI, baik dilakukan oleh penduduk maupun bukan penduduk, transaksi tunai maupun non tunai, sepanjang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan rupiah.
 
Dalam aturan itu dipaparkan bahwa transaksi dan pembayaran merupakan satu kesatuan. Terhadap transaksi yang dilakukan di wilayah MKRI, maka penerimaan pembayarannya wajib dalam rupiah.



Transaksi jasa transportasi
 
Salah satunya, dalam transaksi jasa transportasi. Mengingat, saat ini transportasi menjadi salah satu sektor yang sebagian besar transaksinya menggunakan dolar AS.
 
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, menengaskan semua perusahaan jasa transportasi di Indonesia, wajib melakukan transaksi dengan rupiah.
 
"Semua jasa transportasi yang dilaksanakan di Indonesia itu, harus dipungut dalam bentuk rupiah," ujar Jonan, usai rapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta.
 
Menurutnya, dengan adanya aturan baru BI, secara otomatis korporasi harus menggunakan rupiah dalam transaksinya di dalam negeri. Jonan menyebutkan, termasuk pembayaran airport tax di bandara juga pakai rupiah. "Harus diubah dengan rupiah," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, mengatakan aturan itu juga berlaku untuk maskapai penerbangan yang menjual tiket rute domestik maupun internasional.
 
Dia menjelaskan, tak menutup kemungkinan, hal ini akan diberlakukan pada penetapan tarif bongkar dan muatan peti kemas yang ada di pelabuhan, serta tarif tiket pesawat udara dan kargo.
 
Kemenhub telah berkoordinasi dengan International Air Transport Association (IATA) selaku asosiasi maskapai penerbangan internasional.
 
"Semua telah diatur dengan Undang-undang Penggunaan Rupiah. Kemenhub, Bank Indonesia, dan IATA telah terkoordinasi dengan baik," ujar Suprasetyo, saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi V.
 
Dalam edaran surat, BI juga menegaskan setiap bank sentral mewajibkan seluruh pelaku usaha yang beroperasi di Indonesia untuk mencantumkan harga barang, atau jasa hanya dalam rupiah.
 
Jika masih ada perusahaan yang melanggar, BI akan memberikan surat teguran maksimal dua kali sebelum menjatuhkan denda sebesar satu persen dari nilai transaksi, dengan nilai denda maksimal Rp1 miliar.
 
Guna memastikan tidak ada maskapai penerbangan nasional yang melanggar aturan itu, Kemenhub memanggil seluruh perwakilan maskapai dan pelaku usaha industri untuk mengadakan pertemuan dengan BI. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya