Ingin Mengudara Lagi, Merpati Harus Penuhi Syarat ini

Merpati Berhenti.
Sumber :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menegaskan, maskapai penerbangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) bisa beroperasi kembali asalkan memenuhi berbagai syarat yang ditetapkan. Salah satunya harus mengaryakan 10 pesawat yang layak terbang sesuai aturan yang berlaku. 

"Itu untuk jaminan bahwa dia bisa melakukan pelayanan berjadwal atau rutin," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, di Kantornya, Kamis 12 November 2015. 

Dia mengatakan, dari 10 pesawat tersebut, lima di antaranya harus dimiliki oleh Merpati. Sisanya bisa didapatkan dengan cara lain. 

"Dia harus mengikuti (syarat). Jadi ada lima pesawat yang dimiliki, ada lima pesawat yang dikuasai (leasing atau sewa). Kalau leasing, tiga juga tidak bisa, semuanya harus 10," tegas Barata.
Dana Rp30 T ke Himbara, Erick Thohir Jamin Pemulihan Ekonomi Berjalan

Syarat lain, jelas Barata, adalah dari struktur perusahaan yang menggunakan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 
Politikus PAN Dukung Keterwakilan Perempuan dan Milenial di BUMN

"Misalnya Direktur operasi yang harus pilot. Nanti ada lagi beberapa persyaratan lain. Setiap SDM di penerbangan kan harus ada persyaratannya," kata dia.
Erick Thohir Rombak Direksi Pelindo I, Dani Rusli Utama Jadi Dirut

Selain itu, kata dia, setiap pesawat harus melakukan pengecekan secara rutin yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Pengecekan berlapis. Kemenhub, pada prinsipnya, kalau itu memenuhi persyaratan, tidak ada masalah," tambah Barata.

Barata menambahkan, yang lebih mengetahui mengenai masalah manajemen maskapai pelat merah tersebut adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk rencana perusahaan tersebut yang akan melakukan privatisasi.

"Kami tidak masalah. Mau BUMN atau swasta, itu sama saja tapi Merpati itu kan BUMN ya, jadi kaitannya, masalah manajemen dan administrasinya, yang tahu harusnya BUMN," kata dia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya