Tujuh BUMN ini Belum Daftarkan Pegawainya di BPJS Kesehatan

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Pengembangan Organisasi di Masa Pandemi: BRI Jalankan BRIVolution 2.0
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyampaikan ada tujuh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program jaminan sosial BPJS Kesehatan.

Pejabat yang Rangkap Jabatan di BUMN Diminta Buat LHKPN
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan pendekatan ke  manajemen tujuh perusahaan tersebut. Sebab, per 1 Januari 2015, seharusnya semua karyawan BUMN sudah wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Erick Thohir Klaim Temukan 53 Kasus Korupsi di BUMN
"Ada tujuh BUMN yang belum terdaftar dari 119 BUMN. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) mau ikut, tapi BUMN nggak semua ikut. Padahal ada regulasi mewajibkan ," ujar Fachmi dikantornya, Jakarta, Kamis 12 November 2015.

Ia menguraikan, ketujuh perusahaan pelat merah tersebut yaitu, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Pertamina, PT Pertani, PT Industri Sandang Nusantara, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Djakarta Lloyd, PT Inhutani IV yang merupakan anak usaha BUMN.

Lebih lanjut dia mengatakan memang, sebagian besar BUMN yang belum terdaftar ada yang sedang mengalami permasalahan keuangan dan ada juga yang berhenti beroperasi, seperti PT Merpati Nusantara Airlines.

"Pertamina dan PLN sekarang masih on progress (gabung BPJS), memang sebelumnya ada yang sudah memiliki asuransi sendiri, misalnya Pertamina," jelasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, BPJS Kesehatan telah mencatatkan peserta dari BUMN sebanyak 1,1 juta pegawai dan anggota keluarga. Sedangkan total karyawan dan anggota keluarga BUMN mencapai 2,3 juta orang. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya