Tiga Broker ini Diizinkan Kembali Lakukan Perdagangan Saham

bursa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah
- PT Bursa Efek Indonesia per hari ini, Kamis 12 November 2015, kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.

IHSG Berusaha Bertahan di Atas 5.400, Pilih Empat Saham Ini
Direktur BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015, PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas ‎diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.

Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan," ‎kata Hamdi.

Seperti diketahui, BEI melakukan penghentian saham sementara atau suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di bursa, karena terindikasi kuat melakukan kelalaian terhadap transaksi saham berkode SIAP.

‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilanggar.

Di mana, ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.

"Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. ‎Buat saya, hari ini paling sedang, kayak menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua," tutur Tito. ‎

Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda. 

Baca juga:

Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015, jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa terkait transaksi efek SIAP.

Alasannya, karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya