Sammy Cabut Gugatan di PN Pusat, Ini Tanggapan Label

Sammy Simorangkir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy
- Perseteruan solois Sammy Simorangkir dengan labelnya, Pro M sepertinya akan menemukan titik terang. Sammy telah mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Makin Ganteng, Ini Empat Perubahan Sammy Simorangkir

Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra mengatakan bahwa dicabutnya gugatan tersebut sebagai langkah baik untuk bisa menyelesaikan masalah yang ada.
Ini Alasan Sammy Simorangkir Cabut Gugatan Rp7 M ke Pro M


"Kami berharap ini adalah langkah awal dari niat baik Sammy untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah yang ada dengan menggunakan hati nurani dan berkepala dingin," ucap Jeffrey kepada
VIVA.co.id,
Kamis, 12 November 2015.


Pro M mengatakan tak pernah ambil pusing dengan gugatan yang dilayangkan Sammy. Pihak Label merasa di pihak yang benar.


"Kami hanya bisa yakin bahwa kami seratus persen di pihak yang benar. Kami memiliki bukti konkret, kalau kami benar. Saya tegaskan bahwa hati kami bersih dan tidur kami nyenyak," ucapnya.


Sebelumnya Sammy Simorangkir mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendaftarkan gugatan perdata wanprestasi terkait perjanjian mengenai rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone (RBT) antara Sammy dengan PT Profesional Music atau Pro M, labelnya.


Menurut Sammy, langkah hukum itu dilakukan sebagai upaya terakhir setelah dua surat somasi (peringatan) yang dikirim ke Pro M tak ditanggapi positif. Langkah menyelesaikan kekeluargaan juga mentok. Ditemani pengacaranya, Eddy Ribut Harwanto, Sammy mendaftarkan gugatan perdata terhadap Pro M.


Dalam surat tanda terima gugatan hak cipta yang bernomor perkara 65/Pdt.Sus-Hak Cipta/2015/PN Niaga Jkt Pst itu disebutkan, Sammy menggugat Pro M dan Direktur Utama Pro M Jeffrey Djajasaputra.


"Nilai gugatan perdata Sammy atas Pro M sebesar Rp7 miliar," kata Eddy belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya