Ini Alasan Sammy Simorangkir Cabut Gugatan Rp7 M ke Pro M

Sammy Simorangkir
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Gugatan perdata tentang hak cipta No 65/Pdt.Sus-hak cipta/2015/PN.Niaga.JktPst yang dilayangkan penyanyi Hendra Samuel SimorangkirĀ  alias Sammy ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap bekas label musiknya, PT Profesional Music (Pro M), pada 19 Oktober 2015, ditarik. Gugatan senilai Rp7 Miliar itu dianggap kurang sempurna.

Eddy Ribut Harwanto, pengacara yang ditunjuk Sammy, membenarkan soal penarikan gugatan perdata kliennya itu. "Gugatan dicabut hanya soal teknis saja. Pada poin terakhir gugatan premir (petitum), ada perubahan dan atau perbaikan dari hasil perkembangan data beberapa waktu terakhir ini," kata Eddy saat dihubungi melalui telepon, Kamis malam, 12 November 2015.

Makin Ganteng, Ini Empat Perubahan Sammy Simorangkir

Penarikan gugatan itu bukan berarti Sammy membatalkan perkara perdata terhadap Pro M. "Kami tambahkan materi gugatannya agar sempurna," ujar Eddy.

Ada dua hal yang ditambahkan Sammy yang belum tercantum dalam gugatan lamanya ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, yakni adanya lima album kompilasi dan royalti. Menurut Eddy, pihak label tidak pernah minta izin kepada Sammy sebagai pecipta dan pemilik lima lagu yang ada dalam album kompilasi yang pernah dikeluarkan Pro M. Sammy menuding Pro M telah sengaja melanggar hak cipta sebagai pelaku pertunjukan. "Lagu-lagu di dalam album kompilasi itu lagunya Sammy," ujarnya menambahkan.

Eddy menjelaskan, "Atas lisensi siapa Pro M kemudian memasukan lima lagu Sammy ke album kompilasi itu. Selama ini Sammy tak pernah mengizinkan Pro M memakai lagu-lagunya di lima album kompilasi," ujarnya.

Sammy Cabut Gugatan di PN Pusat, Ini Tanggapan Label

Sammy ngotot mengajukan gugatan perdata karena album kompilasi itu di luar kontraknya dengan pihak label. Di dalam kontrak kerja sama yang disepakati Sammy bersama Pro M selama tiga tahun terhitung sejak 17 Oktober 2010 dan berakhir 17 Oktober 2013, bekas vokalis Band Kerispatih itu hanya diminta membuat dua album solo saja. Sammy mengaku telah memenuhi kewajibannya membuat dua album, yakni album solonya Aku Kembali (2012) dan Aku Kembali Repackage (2013).

Ada empat lagu baru ciptaan Sammy dan delapan lagu lawas yang dinyanyikan ulang di album Aku Kembali Repackage itu. "Kewajiban Sammy kan sudah terpenuhi. Apalagi yang kurang?" kata Eddy bertanya.

Hal kedua yang ditambahkan Sammy dalam gugatan perdatanya adalah soal royalti. Ada silang pendapat tentang royalti. Pro M menyebut telah memberi advanced royalti pada Sammy berupa uang tunai sebesar Rp 650 juta danĀ  Rp 450 juta berupa mobil Jeep Rubicon di awal penandatanganan kontrak. "Itu kan hanya uang muka tanda jadi Sammy jadi artis Pro M," kata Eddy.

Tapi secara keseluruhan royalti yang seharusnya didapatkan Sammy belum dihitung. "Maunya Sammy kan, ayo dong hitung-hitungan. Pro M memang sudah memberi advanced royalti, tetapi bagaimana penghasilan Sammy dari album kompilasi, iklan dan ring back tone (RBT) lagu-lagunya. Itu yang ditanyakan Sammy," ucap Eddy.

Dihubungi terpisah, Kamis malam, Dea Tunggaesti, pengacara Pro M, menyambut baik pencabutan gugatan perdata hak cipta yang dilakukan kekasih presenter cantik Viviane itu. "Kami menilainya sebagai langkah awal bagi Sammy untuk duduk bersama dengan klien kami, serta menyelesaikan masalah menggunakan hati nurani dan kepala dingin," kata Dea.

Pihaknya sekarang berharap Sammy bersedia bertemu Pro M membicarakan penyelesaian perkara hukum secara baik. Namun sejauh ini Sammy atau pengacaranya belum menghubungi Dea atau Pro M untuk menyelesaikan lewat cara kekeluargaan.

(mus)

Pro M Siap Gugat Balik Sammy Simorangkir
Sammy Simorangkir

Berseteru, Label Tetap Promosikan Single Sammy

Sebelumnya, Sammy sempat mencabut gugatannya terhadap Pro M.

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2015