Soal Freeport, Jokowi Tak Pedulikan Orang yang Catut Namanya

Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Sekretaris Kabinet Pramono Anung, memberikan penjelasan terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal meminta jatah ke PT Freeport Indonesia agar kontraknya diperpanjang.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
Menurutnya, Jokowi sudah mendengar hal itu kurang lebih tiga minggu sebelum berangkat ke Amerika Serikat pada akhir Oktober lalu. 

WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
Namun, Presiden tidak mau menjadikan hal itu sebagai polemik, karena memang hal seperti itu bisa juga terjadi.

“Yang jelas, Presiden sama sekali tidak memikirkan dan tidak terlalu mempedulikan hal itu,” Pramono, dikutip pada laman Sekretariat Kabinet, Jumat 13 November 2015. 

Dia menegaskan, tentunya sikap Presiden tidak bisa didikte oleh siapa pun dalam persoalan yang menyangkut Freeport Indonesia.

Pramono menuturkan, walaupun ada beberapa orang yang mencoba membawa-bawa nama Presiden untuk perpanjangan kontrak Freeport, sikap Presiden akan diambil, diputuskan secara langsung oleh Presiden.

“Presiden sama sekali tidak terpengaruh urusan itu dan akan mengambil keputusan benar-benar berdasarkan apa yang beliau yakini terhadap persoalan Freeport,” katanya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara di stasiun televisi nasional, Sudirman membeberkan seorang politisi yang mencatut nama Presiden dan Wapres.

"Seolah-olah Presiden minta saham. Wapres juga dijual namanya. Saya sudah laporkan kepada keduanya. Beliau-beliau marah, karena tak mungkin mereka melakukan itu," ujar Sudirman.

Sudirman mengatakan, ini dilakukan politisi yang menurutnya terkenal itu, berulang kali.

"Saya berani mengatakan, karena terjadi dua kali diskusi dan (dia atau mereka) dua kali konsisten mengatakan, 'Saya bisa membantu Anda, tetapi dengan syarat tadi, berilah saham'," kata Sudirman.

Kontrak Freeport Indonesia sendiri baru akan berakhir tahun 2019. Sesuai Undang-Undang pembicaraan kelanjutan kontrak baru bisa dilaksanakan dua tahun sebelum habis kontrak, yakni tahun 2017. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya