Sumber :
- energi-mp.com
VIVA.co.id
- Kontrak bagi hasil atau
production sharing contract
(PSC) Blok Gebang, Sumatera, dengan PT Energi Mega Persada Tbk, diperpanjang. Dari perpanjangan kontrak itu, porsi yang didapatkan pemerintah bertambah.
Baca Juga :
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), I. G. N. Wiratmaja, mengatakan, pemerintah mendapatkan porsi 82,5 persen untuk bagi hasil minyak bumi dari porsi sebelumnya 80 persen. Bagi hasil gas bumi yang didapat pemerintah juga bertambah dari 70 persen menjadi 72 persen.
"Saya senang dengan negosiasi ini, karena negara lebih baik porsinya," kata Wiratmaja, di Gedung Plaza Centris, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.
Dia mengatakan, pemerintah mengharapkan produksi minyak dan gas bumi bisa lebih baik.
Sekadar informasi, masa kontrak Blok Gebang akan berakhir tahun ini dan kontraknya diperpanjang hingga 2035.
Dalam perpanjangan kontrak, Energi Mega Persada menjadi pengelola 100 persen blok minyak dan gas itu. Awalnya, blok ini dikelola oleh PT Pertamina dan Energi Mega Persada. Tapi, Pertamina memilih melepas blok tersebut.
Dalam perpanjangan kontrak ini, pemerintah mendapatkan bonus tanda tangan sebesar US$2 juta.
Energi Mega Persada pun menggelontorkan dana jutaan dolar AS untuk komitmen investasi selama tiga tahun. Tahun pertama, perusahaan ini menggelontorkan dana US$500 ribu untuk geology geophysic reservoir and production study.
Tahun kedua, dananya sebesar US$7,5 juta untuk survei 3D seismic, dan dana drilling 1 development well sebesar US$7,5 juta.
Pada tahun ketiga, perusahaan ini merogoh kocek GnG study sebesar US$300 ribu dan dana US$7,5 juta untuk drilling 1 development well.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Saya senang dengan negosiasi ini, karena negara lebih baik porsinya," kata Wiratmaja, di Gedung Plaza Centris, Jakarta, Jumat, 13 November 2015.