Mari Menghitung Potongan Pajak Deposito

mata uang
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside/Files

VIVA.co.id - Suku bunga deposito yang ditetapkan sebuah bank, berlaku untuk setiap periode tertentu. Nilainya disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan.

Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros

Suku bunga deposito terdiri dari suku bunga counter dan suku bunga negosiasi. Suku bunga counter, ialah suku bunga yang tercantum dalam papan pengumuman bank. 

Sementara itu, suku bunga negosiasi diberikan pada nasabah besar dengan tujuan, agar nasabah mau menyimpan uangnya lebih lama di bank bersangkutan.

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Pada dasarnya, deposito merupakan proses penyimpanan uang di bank yang tidak ditarik kembali dalam suatu waktu tertentu, dengan imbalan nasabah akan diberikan sejumlah bunga, yang biasanya lebih besar daripada bunga bank untuk tabungan biasa.

Bunga deposito berbeda-beda tergantung dari masa penyimpanannya (tenornya). Jangka waktu bisa bervariasi dari mulai satu bulan, tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, atau lebih lama lagi.

Tips Sukses Bisnis Pencucian Mobil dan Motor

Jika seseorang mendepositokan hartanya untuk selama tiga bulan, bunganya tentu saja lebih besar dibandingkan dengan pendeposito selama satu bulan.

Besaran bunga ini, biasanya memiliki satuan p.a (per annum). Per annum maksudnya adalah per tahun, berasal dari bahasa latin.

Karena memiliki besaran per tahun, perhitungannya total uang yang didapat tidak dapat langsung dihitung dengan mengalikan suku bunga dengan jumlah uang yang dideposit.

Ternyata, jika kita mendepositkan uang yang lebih dari Rp7,5 juta, akan terkena pajak sebanyak 20 persen. Maka dari itu, perlu dihitung pula pajak yang harus dibayarkan jika melakukan deposito melebihi jumlah tersebut.

Bagaimana caranya? Ini dia penjelasannya.

Baca Juga: Cari KTA yang Tidak Bikin Ribet, Pakai Ini Saja!

1. Perhitungan bunga deposito per tenor, tanpa pajak

Secara umum, perhitungan dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut :

Misalnya, deposan mendepositkan uangnya sebanyak Rp5 juta, dengan tenor selama enam bulan, dan suku bunga lima persen. Total bunga yang akan ia dapatkan ialah Rp5 juta dikalikan dengan 0,05 (Hasil 5 dibagi 100 atau lima persen) yaitu totalnya ialah Rp250 ribu. 

Bunga itu akan dibagi selama enam bulan. Sehingga, tiap bulan Anda akan mendapat dana sekitar 41 ribu rupiah.

Jadi, setelah enam bulan deposan akan mendapatkan uang sejumlah Rp5 juta ditambah Rp250 ribu, yaitu Rp5,25 juta.


Baca Juga: Mau Ajukan Secured Credit Card, dari Bank Ini Saja!

2. Perhitungan bunga deposito per tenor, dengan pajak

Pada dasarnya, cara perhitungan dengan pajak sama dengan sebelumnya. Hanya saja, total bunga kemudian dikurangi oleh pajak sebesar 20 persen, yang harus dibayarkan jika deposito melebihi nominal Rp7,5 juta.

Yang perlu Anda ingat, potongan bunga ini dilakukan setiap bulan, bukan setiap tahun.

Sebagai gambaran apabila seseorang mendepositokan uangnya sebesar Rp100 juta, dengan penyimpanan selama 12 bulan, dan bunga 12 persen. Maka, setiap bulan Anda akan mendapat bunga sebesar satu persen dari Rp100 juta, yang hasilnya adalah Rp1 juta.

Untuk perhitungan bunganya, nilai Rp1 juta itu akan dikurangi lagi dengan 20 persen, sehingga keuntungan yang didapat setiap bulan menjadi Rp800 ribu.

Begitulah cara sederhana untuk menghitung deposito dan bunganya.

Baca Juga: Lima Fakta GoJek Dalam Membangun Perekonomian Masyarakat

Hal lain yang mesti Anda ketahui

Apabila kita menyimpan uang dengan tenor enam bulan, setelah jatuh tempo enam bulan dan uang tetap disimpan, maka selanjutnya dapat diakumulasikan kembali. Pengakumulasian ini ada beberapa jenis, yaitu non-automatic rollover (Non-ARO), automatic rollover (ARO), atau automatic rollover plus (ARO+).

Perbedaannya secara singkat untuk non-ARO, apabila sudah jatuh tempo, maka uang menganggur tanpa berbunga.

Sementara itu, untuk ARO, jika uang tidak ditarik, masa tenor akan secara otomatis diperpanjang terus, serta tetap diberi bunga dan tidak pernah menganggur. Di Indonesia, hampir semua bank swasta dan asing sudah menerapkan ARO.

Ada pun ARO+, di mana deposito+bunga yang telah diperoleh setelah jatuh tempo, akan ditambahkan ke dana deposito yang Anda simpan dan diputar kembali sebagai pokok modal deposito.


Untuk masalah produk, ada pula jenis deposito dalam bentuk sertifikat. Sertifikat deposito merupakan simpanan berjangka atas pembawa atau atas tunjuk. Sertifikat ini, dengan izin Bank Indonesia, dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.

Bunga deposito nantinya akan diberikan di muka, dalam arti dipotong dari harga nominalnya sewaktu sertifikat deposito itu dibeli.

Misalnya, Anda membeli sertifikat deposito berjangka dengan nominal Rp1 juta seharga 940 ribu rupiah. Setelah sertifikat deposito jatuh tempo, Anda akan menerima uang sebesar nominal Rp1 juta, seperti yang disebutkan dalam sertifikat.

Bunga yang diberikan sebagai imbalan oleh setiap bank berbeda-beda tergantung dari kemampuan dan kebutuhan bank atas dana yang ingin ditarik dari masyarakat. Jadi, tertarik menggunakan deposito?

Baca Juga: Leasing Mobil, Pengertian, dan Salah Kaprah dalam Praktiknya

(asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya