- REUTERS/Darren Whiteside/Files
VIVA.co.id - Suku bunga deposito yang ditetapkan sebuah bank, berlaku untuk setiap periode tertentu. Nilainya disesuaikan dengan perkembangan pasar dan kebutuhan dana bank yang bersangkutan.
Suku bunga deposito terdiri dari suku bunga counter dan suku bunga negosiasi. Suku bunga counter, ialah suku bunga yang tercantum dalam papan pengumuman bank.
Sementara itu, suku bunga negosiasi diberikan pada nasabah besar dengan tujuan, agar nasabah mau menyimpan uangnya lebih lama di bank bersangkutan.
Pada dasarnya, deposito merupakan proses penyimpanan uang di bank yang tidak ditarik kembali dalam suatu waktu tertentu, dengan imbalan nasabah akan diberikan sejumlah bunga, yang biasanya lebih besar daripada bunga bank untuk tabungan biasa.
Bunga deposito berbeda-beda tergantung dari masa penyimpanannya (tenornya). Jangka waktu bisa bervariasi dari mulai satu bulan, tiga bulan, enam bulan, 12 bulan, atau lebih lama lagi.
Jika seseorang mendepositokan hartanya untuk selama tiga bulan, bunganya tentu saja lebih besar dibandingkan dengan pendeposito selama satu bulan.
Besaran bunga ini, biasanya memiliki satuan p.a (per annum). Per annum maksudnya adalah per tahun, berasal dari bahasa latin.
Karena memiliki besaran per tahun, perhitungannya total uang yang didapat tidak dapat langsung dihitung dengan mengalikan suku bunga dengan jumlah uang yang dideposit.
Ternyata, jika kita mendepositkan uang yang lebih dari Rp7,5 juta, akan terkena pajak sebanyak 20 persen. Maka dari itu, perlu dihitung pula pajak yang harus dibayarkan jika melakukan deposito melebihi jumlah tersebut.
Bagaimana caranya? Ini dia penjelasannya.
Baca Juga: Cari KTA yang Tidak Bikin Ribet, Pakai Ini Saja!
1. Perhitungan bunga deposito per tenor, tanpa pajak
Secara umum, perhitungan dapat dilakukan dengan rumus sebagai berikut :
Misalnya, deposan mendepositkan uangnya sebanyak Rp5 juta, dengan tenor selama enam bulan, dan suku bunga lima persen. Total bunga yang akan ia dapatkan ialah Rp5 juta dikalikan dengan 0,05 (Hasil 5 dibagi 100 atau lima persen) yaitu totalnya ialah Rp250 ribu.
Bunga itu akan dibagi selama enam bulan. Sehingga, tiap bulan Anda akan mendapat dana sekitar 41 ribu rupiah.
Jadi, setelah enam bulan deposan akan mendapatkan uang sejumlah Rp5 juta ditambah Rp250 ribu, yaitu Rp5,25 juta.
Baca Juga: Mau Ajukan Secured Credit Card, dari Bank Ini Saja!