Angkasa Pura II Larang Taksi Uber Operasi di Bandara Soetta

Ilustrasi taksi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id
Presiden: Proyek Kereta Bandara Selesai Sesuai Target 2017
- PT Angkasa Pura II (Persero) melarang kendaraan darat tak resmi beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten. Salah satunya, adalah taksi Uber.

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi
Presiden Direktur Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi, Jumat 13 November 2015, mengatakan pihaknya berupaya agar seluruh kegiatan operasional di bandara tetap berada di koridor hukum yang berlaku. 

Menhub Klaim Terminal 3 Bisa Saingi Bandara Tercanggih
"Operasional jasa angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta harus memiliki dasar hukum, sehingga memberikan kepastian pelayanan, keamanan, dan keselamatan kepada pengguna," kata Budi, dikutip dalam keterangannya.

Budi mengatakan, bahwa mulai minggu depan, akan dilakukan razia untuk melarang operasional taksi Uber di Bandara Soekarno-Hatta. 

Untuk itu, dia meminta, agar penumpang pesawat atau pengunjung tak menggunakan taksi Uber. Sebab, kendaraan yang memanfaatkan aplikasi Uber untuk mengangkut penumpang belum ada izin, sehingga pengoperasiannya di bandara dilarang.

"Setiap operator taksi reguler, atau eksekutif yang beroperasi di bandara juga harus memiliki kesempatan dan peluang yang sama. Sedangkan taksi Uber berbeda dengan lainnya, karena tidak membayar pajak ke negara," kata dia.

Budi melanjutkan, pelarangan taksi Uber di bandara tersebut merupakan bagian penertiban angkutan darat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejak awal tahun ini untuk meningkatkan layanan taksi, bus, travel mini bus, dan bus sewa di bandara. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya