Divonis Hukuman Mati, Bandar Narkoba Hong Kong Banding

Terdakwa kasus narkoba Wong Chi Ping
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA.co.id - Tim kuasa hukum Wong Chi Ping menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati bagi kliennya. Ketua tim kuasa hukum Wong Chi Ping, Rando Vittoro Hasibuan, mengaku terkejut atas putusan hakim. Menurutnya Hakim tidak pantas memberikan hukuman maksimal karena pria asal Hong Kong itu layak untuk diberi kesempatan memperbaiki diri.

"Kita akan melakukan banding, dia tidak layak dihukum mati, dia bukan gembong, bukan bandar. Barangnya bahkan belum sempat didistribusikan, dan ditambah lagi sebelumnya dia belum pernah melakukan tindak pidana. Sepanjang mulai dari penyelidikan sampai pengadilan tidak pernah sekalipun menyulitkan penyidik maupun jaksa dalam mengumpulkan bukti. Fakta-fakta ini tidak dihiraukan oleh pengadilan, kita menyesalkan itu," kata Rando, Jumat, 13 November 2015

Wong Chi Ping alias Surya Wijaya, gembong narkoba jaringan internasional yang mencoba masuk ke Indonesia, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 13 November 2015.

Wong Chi Ping dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu seberat 862 kilogram dari China ke Indonesia. Transaksi dilakukan di tengah laut Teluk Jakarta pada Januari 2015.

Hakim Ketua Mochammad Arifin, sebelum membacakan vonis mati, menganggap tidak ada satu hal pun yang bisa meringankan terdakwa untuk lepas dari jeratan hukum. Majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan itu juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Wong Chi Ping mengaku sudah tiga kali hendak melakukan penyelundupan narkoba melalui kapal dan transaksi di tengah laut ke Indonesia.

Mantan Panglima TNI: Gawat Kalau Klaim Haris Azhar Benar

Aksi pertama dan keduanya gagal karena kapalnya terbakar, kemudian yang terakhir aksi bersama anak buahnya yang direkrut dari Indonesia berhasil digagalkan BNN. Mengomentari itu, Rando menuturkan aksi itu belum sempat terjadi dan tidak sepatutnya dijadikan pertimbangan.

"Hukum pidana itu menghukum perbuatan orang, bukan pemikiran orang atau niat orang. Perbuatan dia ini juga belum terdistribusikan, yang paling layak dihukum mati itu yang punya barang. Dia bukan yang punya barang," katanya.

Rando menceritakan, Wong Chi Ping menjadi distributor narkoba internasional setelah usaha yang dijalaninya bangkrut. (ren)

Vonis kasus narkoba

Napi Pengendali Sabu 17 Kg Dituntut Hukuman Mati

Yan tak jera, meski tengah berada di dalam Lapas Medan

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016