Setahun, Jaksa Agung Dinilai Paling Banyak Bikin Gaduh

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id -Jaksa Agung HM Prasetyo menjadi sorotan banyak pihak menjelang wacana perombakan (reshuffle) Kabinet Kerja jilid II.

Saleh Husin: Reshuffle Jadi Titik Balik Perbaikan Ekonomi

Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengatakan, selama setahun masa pemerintahan yang baru, kinerja penegakan hukum di bawah Prasetyo dinilai paling banyak membuat gaduh. Berbagai kasus menyeret dan menyerempet personel lembaga Adhyaksa tersebut, mulai dari bawahan hingga pimpinan Kejagung.

Dia mencontohkan kasus dana bantuan sosial (Bansos) yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Rio Patrice Capella, dan pengacara senior, OC Kaligis.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

"Di bawah kepemimpinan HM Prasetyo banyak kegaduhan muncul. SP3 (surat penghentian penyidikan) kasus kakap yang tidak disampaikan ke publik, mandeknya beberapa kasus, bahkan 1.775 kasus mangkrak di penyidikan," kata Akbar di Jakarta, Minggu, 15 November 2015.

Dia menuturkan, setahun kepemimpinan kader Partai Nasdem tersebut, Kejaksaan justru dinilai mengalami kemunduran. Kejaksaan kalah di pra peradilan, tersangkut dugaan kriminalisasi, dan mandeknya reformasi birokrasi di internal Kejaksaan.

Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN

"Beda dengan masa Jaksa Agung, Basrief Arief, yang melakukan reformasi birokrasi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya menambahkan.

Akbar menjelaskan, sistem penilaian kinerja jaksa seluruh Indonesia juga tidak berjalan maksimal pada era Prasetyo. Itu terjadi, kata Akbar, karena faktor pembinaan serta pengawasan di Kejagung tidak berjalan semestinya.

"Seperti tidak bekerja sebagaimana fungsi manajemen dalam proses implementasi kebijakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kontrol institusional internal dan lemahnya supervisi kepemimpinan di Kejagung juga tak efektif."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya