OJK Sudah Ingatkan Bank Mega Soal Skandal Elnusa

Elnusa
Sumber :
  • www.elnusa.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega yang sudah bergulir di pengadilan sejak 2011 lalu belum mencapai titik terang. Padahal, Mahkamah Agung dalam amar putusan 12 Februari 2014, telah memerintahkan Bank Mega untuk mengembalikan dana deposito Elnusa sebesar Rp111 miliar ditambah bunga enam persen per tahun. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Namun, hingga kini belum ada eksekusi putusan tersebut. Perkembangan terakhir, pihak Bank Mega justru mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Pakar hukum Yunus Husein pernah menyebut dengan keluarnya kasasi MA tersebut, maka sudah sepatutnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan Bank Mega untuk mencairkan escrow account dan mengembalikan dana deposito Elnusa. Sebab, proses PK ini dinilai tidak bisa menghalangi eksekusi keputusan kasasi.

Seperti diketahui, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 24 Mei 2011 (No 13/18/PSHM/Humas) point 3 d disebutkan, pencairan dana escrow account dapat dicairkan atas persetujuan BI jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Namun, OJK sendiri mengaku tak memiliki kapasitas dalam menginstruksikan pencairan escrow account tersebut.

"OJK tidak dalam kapasitas menginstruksikan, karena itu sudah masuk dalam ranah 'proses hukum',"kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Senin, 16 November 2015.

Baca juga:

Meski mengaku tak memiliki kewenangan, OJK menurutnya sudah mengingatkan Bank Mega soal keputusan tersebut.

"Kalau mengingatkan mengenai adanya keputusan itu, ya sudah kami lakukan. Mungkin mereka masih melakukan langkah hukum lanjutan," tambahnya.

Nelson juga mengatakan akan mengecek kembali apakah sudah ada permintaan dari Elnusa soal pencairan dana escrow account tersebut.

"Saya cek dulu ya, karena seingat saya kasus itu tidak hanya menyangkut Bank Mega dengan Elnusa, tetapi ada juga dengan satu Pemkab. Nah, kalau nggak salah ada dua keputusan yang berbeda itu. Mungkin itu yang membuat mereka menempuh upaya hukum lanjutan," ungkapnya. 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Elnusa Arief Purwadi mengungkapkan keheranannya, OJK sebenarnya punya kewenangan untuk menginstruksikan pencairan escrow account, bukan hanya mengingatkan Bank Mega.

OJK sebagai pengganti BI wajib melaksanakan hasil dari Rapat Dewan Gubernur BI yang telah menjadi keputusan untuk kasus ini. 

"Silahkan tanya ke ahli hukum manapun, apakah eksekusi putusan kasasi bisa ditunda gara-gara pihak yang kalah mengajukan permohonan peninjauan kembali," kata dia. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya