Pembunuhan Tata Chubby, Bukti Keterlibatan Priyo Kuat

Terdakwa pembunuh Tata Chuby Muhammad Prio Santoso
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Polisi Ringkus Bangor, Geng Remaja Sadis
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby dengan terdakwa Muhammad Priyo Santoso alias Rio di Ruang sidang utama PN Jaksel, Senin 16 November 2015 sore tadi.

Petunjuk Baru Pembunuhan Mirna dari Australia
Dalam sidang yang menggagendakan penyerahan jawaban dari JPU atas pembelaan (pledoi) dari terdakwa Rio tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bukti keterlibatan terdakwa kasus pembunuhan PSK Online Tata Chuby, Priyo Santoso telah kuat. Menyusul pembelaan Priyo yang memohon untuk bebas. 

Dalam pembacaan replik yang diajukannya secara tertulis, JPU Sandy Handika menyatakan keterangan para saksi yang dihadirkannya dalam persidangan telah menguatkan bukti keterlibatan Priyo. Keterangan saksi dari mulai teman korban hingga pemilik kos Boarding House saling berkaitan. Meskipun, para saksi itu tidak melihat langsung pristiwa pembunuhan tersebut.

"Keterangan saksi yang tidak langsung melihat kejadian ini, tidak serta merta membuat keterangan yang bersifat testimoniun de auditu yang membuat keterangan jadi subjektif dan tidak objektif. Justru keterangan para saksi saling melengkapi," ujarnya.

Dia menambahkan, metode pembuktian hukum pidana pun tidak bisa hanya didasarkan pada metode tes DNA. Menurutnya, metode tes DNA tersebut hanyalah salah satu metode pembuktian. Metode itu pun tidak serta merta harus dilakukan dalam proses penyidikan maupun pembuktian dan proses penuntutan.

"Meskipun tidak ada tes DNA, tentunya tidak akan membuat proses hukum terhadap kasus ini tidak dapat dibuktikan. Sebab, akan sangat naif bila pelaku pembunuhan, kejahatan justru dibiarkan bebas berkeliaran," tegasnya. 
Akseyna, Deudeuh Dibunuh karena Harta dan Nafsu

Dia juga menilai bahwa keterangan kuasa hukum terdakwa dengan pengakuan terdakwa kontradiktif. Di mana keterangan kuasa hukum terdakwa menyatakan berdasarkan hasil visum, korban meninggal pada tanggal 12 beberapa jam sebelum visum dimulai, sehingga memungkinkan ada pelaku lain yang melakukan pembunuhan setelah kedatangan Priyo.

Dengan demikian, pihaknya pun menuntut agar Majelis Hakim menerima replik yang diajukannya.  "Menuntut majelis hakim menerima replik yang diajukan JPU, menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Deny Mahesa menyatakan, pihaknya hanya akan mengajukan tanggapan secara lisan saja. "Kami akan ajukan tanggapan lisan saja," ungkapnya.

Sidang pun akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Jaksel pada 30 November mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya