Fahri Hamzah: Perlu Rekaman Bukan Sekadar Transkrip
- ANTARA FOTO/ Akbar Nugroho Gumay.
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyatakan, bukti transkipan yang disertakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, belum cukup kuat untuk dijadikan bukti dugaan pencatutan nama Kepala Negara untuk meminta saham PT Freeport. Menurut dia, transkipan tersebut perlu dilengkapi dengan bukti rekaman aslinya.
"Ada sih yang beredar transkripan, tapi nggak bisa dong transkipan dijadikan dasar. Saya perlu mendengar rekamannya," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.
Fahri mencurigai motif dari pihak-pihak yang telah merekam pembicaraan tersebut dan menyerahkannya kepada Sudirman Said.
"Saya belum dengar rekamannya. Yang jelas saya agak kaget. Kok bisa ada perusahaan asing merekam seorang pimpinan lembaga negara di Indonesia, lalu itu dibocorkan jadi opini publik dan itu bekerja sama dengan seorang menteri menggunakan data itu."
Sebelumnya, Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, ada seorang anggota DPR bersama pengusaha yang beberapa kali bertemu dengan pimpinan Freeport Indonesia. Pada pertemuan ketiga, anggota DPR tersebut bertemu pimpinan Freeport di suatu hotel kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta.
(mus)