OJK Minta BEI Tuntaskan Laporan Kasus Sekawan Inti

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVA.co.id
Cari Pemain Saham Baru, BEI Gandeng Indosat dan Trimegah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima laporan penyelidikan kasus saham PT Sekawan Intipratama Tbk secara lengkap. 

Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
Namun, saat ini PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah menyelesaikan laporan penyelidikan terkait kasus tersebut.

IHSG Berusaha Bertahan di Atas 5.400, Pilih Empat Saham Ini
"Laporannya belum masuk secara final dan BEI menyampaikan secara bertahap. Laporan finalnya belum disampaikan ke OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 17 November 2015.

Belum lengkapnya laporan tersebut, membuat OJK belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena itu, Nurhaida berharap, BEI bisa merampungkan laporan kasus itu setidaknya pada minggu ini.

"Kami harapkan minggu ini bisa masuk semua laporannya ke OJK," ujarnya menambahkan.

Nurhaida memaklumi jika penyampaian laporan tersebut sedikit terlambat. Pasalnya, dalam melakukan penyelidikan tersebut banyak halangan tak terduga.

"Seperti pemanggilan pihak terkait, terkadang mereka mengaku berhalangan untuk hadir. Jadi, memang tidak bisa dikatakan sekian hari karena pemeriksaan juga bisa berkembang. Agar kami dapat pemeriksaan yang komprehensif."

Sebelumnya, beberapa pemegang saham pengendali tercatat melakukan transaksi secara negosiasi. Akibatnya, BEI kembali melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham Sekawan Inti di pasar reguler dan pasar tunai.

"Suspensi mulai perdagangan sesi pertama hari ini hingga dengan pengumuman Bursa lebih lanjut," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy.

Menurutnya, tindakan suspensi dilakukan karena adanya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham Sekawan Inti hingga 64,68 persen, yaitu dari harga penutupan Rp235 pada 16 Oktober 2015 menjadi Rp83 pada 6 November 2015.

"Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan agar selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan."

(mus)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya