BI: Pelonggaran Aturan LTV Belum Dongkrak KPR Rakyat

Perry Warjiyo Saat Fit And Proper Test Calon Deputi Gubernur BI
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Bank Indonesia (BI) mengakui pelonggaran aturan
Loan to Value
(LTV) atau
Financing to Value
(FTV), yang diperuntukkan bagi uang muka
(Down Payment
/DP
)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) belum mendorong pertumbuhan kredit properti secara menyeluruh. 

Deputi Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan, peningkatan pertumbuhan kredit baru dirasakan oleh properti real estate. Data terakhir pada September menunjukkan kenaikan sebesar 20,6 persen. 

"Jika dibandingkan dengan pertumbuhan kredit properti secara keseluruhan hanya naik 11 persen," kata Perry di Gedung BI, Selasa 17 November 2015.  

Kredit kostruksi, menurut dia, hingga periode yang sama juga meningkat 28,4 persen. Penyerapan belanja infrastruktur pemerintah yang meningkat pada akhir tahun turut berkontribusi. 

"Karena, pada saat sama, pemerintah melakukan belanja modal, tapi bagaimana juga didukung oleh pelonggaran aturan itu (LTV)," tuturnya. 

Dia menambahkan, yang masih melambat pertumbuhannya adalah KPR perumahan rakyat. Tercatat, pada September hanya tumbuh 7,3 persen, hal tersebut yang harus menjadi perhatian pemerintah. 

"Jadi, yang belum meningkat itu memang KPR," ungkapnya. 
BI: Ekonomi RI Bakal Tumbuh Lagi di Kuartal Ketiga
Ilustrasi investasi rumah yang tepat

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Jika dimulai sejak muda, investasi properti bisa sangat menguntungkan.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2016