- REUTERS/Beawiharta/Files
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menilai bahwa penerapan program Automatic Exchange of Information (AEOI) yang akan diterapkan di negara G-20 pada 2017 adalah hal yang baik.
Menurut Darmin, program yang memberikan keterbukaan data dan informasi perbankan termasuk pajak dan transaksi keuangan ini merupakan standar yang sudah seharusnya dilakukan oleh Indonesia.
"Karena otomatisasi pertukaran data perpajakan wajib membuka data perbankan, semua akan begitu, jadi ya, kita juga mesti begitu," ujar Darmin di kantornya, Selasa, 17 November 2015.
Darmin yang juga pernah menjabat sebagai gubernur BI ini menilai, Undang-Undang Bank Indonesia yang menolak hal itu sudah seharusnya diamendemen. Dengan adanya informasi ini, tentunya akan mempermudah pemerintah dalam mengumpulkan pajak.
"Ya, berarti kita harus mengamendemen undang-undangnya, petugas pajak itu akan bisa mengakses data bank. Sebenarnya, kalau sekarang, di AS sudah bisa mengakses bank," kata dia.
Sebelumnya, para pemimpin negara anggota G-20 telah sepakat untuk membuka informasi dan data perbankan termasuk pajak serta transaksi keuangan kepada negara-negara G-20 yang diberlakukan pada 2017. Upaya ini disepakati dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang diadakan di Antalya, Turki.