Freeport-Pemerintah Belum Sepakat Soal Nilai Saham Divestasi

Tambang Freeport di Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen kepada pemerintah hingga kini masih terkendala. Pemerintah dan Freeport masih belum sepakat terkait skema perhitungan nilai saham Freeport tersebut.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Kepala Biro Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Heriyanto mengatakan, pelepasan saham Freeport masuk ke dalam rangkaian pembahasan amandemen kontrak karya Freeport.

"Kami masih terus membahas divestasi ini," kata Heriyanto di kantornya, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak

Dia mengatakan, pemerintah ingin, nilai saham dihitung berdasarkan aset investasi Freeport di Indonesia. Tapi, Freeport mengusulkan harga saham divestasi mengacu kepada jumlah investasi dan cadangan mineral hingga 2041.

"Kami tidak mau. Itu, kan, kalau (kontrak) mereka diperpanjang," kata Heriyanto.

Sekadar informasi, seharusnya Freeport menawarkan sahamnya mulai 14 Oktober 2015. Namun, mereka belum mengajukan penawaran nilai saham. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, telah melayangkan surat kepada Freeport agar segera menawarkan sahamnya.

Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

(mus)

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016