Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil Biar Tidak Ditipu

Ilustrasi Asuransi Mobil
Sumber :
  • duitpintar.com

VIVA.co.id - Di Indonesia, nampaknya banyak orang yang belum terlalu menyadari pentingnya asuransi mobil. Selain karena banyak orang belum mengetahui fungsi dan manfaatnya, mereka juga masih bingung soal hitung-hitungan biaya preminya.

Sebenarnya, tidak perlu bingung soal premi asuransi. Sebab, sesuai surat edaran Nomor 21/SEOJK.05/2015 dari Otoritas Jasa Keuangan, besaran tarif premi asuransi mobil ini sudah diatur sesuai hukum yang berlaku. Jadi, sudah enggak ada lagi tuh yang namanya biaya siluman.

Tapi sebelum menghitung biaya premi, ada baiknya melihat dulu jenis-jenis asuransi kendaraan yang tersedia. Saat ini, ada asuransi mobil Total Lost Only (TLO) dan All Risk/Comprehensive.

Semuanya memang ditujukan untuk melindungi dari kerugian, tetapi cakupan perlindungan antarkedua asuransi tersebut berbeda. Anda bisa leluasa memilih asuransi kendaraan tersebut dengan menyesuaikan kemampuan dan kebutuhan.

Asuransi mobil TLO

Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros

Jenis asuransi TLO ini cuma memberi penggantian seandainya kendaraan mengalami kerusakan parah di atas 70 persen, atau sudah tidak bisa direparasi lagi. Ini juga termasuk kendaraan yang hilang dicuri.

Baca: Jangan Takut Rugi Kalau Ikutin Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil TLO Ini

Jika membeli mobil secara kredit, biasanya asuransi TLO ini sudah menjadi satu dengan pembayaran pertama yang besaran premi tergantung dari lamanya jangka waktu kredit. Premi bakalan semakin rendah, jika masa tenor kredit lebih cepat.

Asuransi all risk/comprehensive

Berbeda dengan TLO, asuransi all risk memiliki cakupan perlindungan yang lebih luas, baik kerusakan kecil maupun besar. Kerusakan kecil seperti lecet akibat diserempet, atau lampu mobil retak bisa dilindungi asuransi ini.

Tentu saja, biaya preminya pun lebih tinggi dibandingkan asuransi TLO. Yang harus diingat, perusahaan asuransi wajib mengenakan premi tambahan, apabila usia kendaraan di atas lima tahun dengan besaran minimal lima persen.

Kombinasi

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Tidak menutup kemungkinan juga jika ingin mengombinasikan kedua jenis asuransi tersebut. Misalkan saja. di tiga tahun pertama Anda memakai asuransi all risk, tetapi karena makin tua kendaraan makin mahal preminya, di tahun keempat Anda ingin beralih ke asuransi TLO. Hal tersebut sah-sah saja dilakukan.



Bagaimana perhitungan preminya?

Cara Hemat Atur Keuangan untuk Anak Kos

Sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang nggak termasuk Wilayah I dan II.

Selain pertimbangan wilayah, harga jual kendaraan juga menjadi faktor besarnya asuransi kendaraan. Semakin mahal harga kendaraan, makin kecil persentase preminya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Premi asuransi TLO

Misalkan saja Denny yang tinggal di Jakarta baru saja membeli mobil X seharga Rp200 juta. Karena tidak mau mengambil risiko kerusakan atau kehilangan, dia mengasuransikan mobilnya dengan TLO.

Sesuai dengan peraturan OJK, premi asuransi TLO untuk harga mobil kisaran Rp125 juta hingga Rp200 juta di Jakarta adalah 0,44 - 0,53 persen. Pihak diler mobil, kemudian menerapkan premi sebesar 0,49 persen. Maka perhitungannya adalah:

0,49 persen x Rp200 juta = Rp980 ribu

Nah, jika suatu saat nanti Denny mengalami musibah hingga mobilnya ringsek, pihak asuransi akan mengganti kerugian sesuai dengan harga mobil yang dia beli waktu itu. Pertanyaannya, sampai kapan asuransi TLO ini berlaku?

Masa berlaku asuransi TLO ini biasanya adalah satu tahun dan uang pertanggungan jaminan akan terus berkurang di tahun berikutnya. Karena nilai mobil menyusut tiap tahunnya. Makanya, ketika akan bayar premi di tahun berikutnya, selalu cek kecocokan antara premi, nilai mobil dan uang pertanggungannya.

Premi asuransi all risk

Lain ceritanya, jika Denny mengasuransikan mobilnya dengan asuransi all risk. Selain premi yang dibayarkan juga lebih besar, manfaatnya pun lebih luas.

Besaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen. Misalkan saja, pihak diler menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Denny kudu membayarkan Rp5 juta per tahun buat asuransi.

Baca: Lima Kesalahan Terbanyak Soal Asuransi All Risk

Coba dihitung, misalkan bumper mobil Denny penyok akibat ditabrak sepeda motor. Karena dia tidak mengasuransikan mobilnya secara all risk, maka Denny harus keluar biaya sendiri sebesar:
-  Biaya reparasi bumper Rp500 ribu
-  Cat Rp500 ribu

Tanpa asuransi, Denny harus membayar Rp1 juta untuk reparasi mobil. Sementara itu, dengan asuransi all risk, Denny cukup membayar Rp300 ribu per kejadian sebagai biaya risiko.

Perluasan Pertanggungan

Anda juga bisa meminta perluasan pertanggungan kepada pihak asuransi. Tetapi, tentu tidak gratis. Misalnya saja karena di Jakarta, sering ada demonstrasi, Anda ingin melindungi mobil Anda karena takut dirusak massa.

Anda cukup membayar 0,05 persen untuk asuransi All Risk atau 0,35 persen untuk asuransi TLO. Tapi itu rate premi minimum sesuai peraturan OJK,  besarannya nanti tergantung perusahaan asuransi yang dipilih.

Perluasan tanggungan ini juga bisa melindungi kendaraan dari kejadian seperti sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang yang biasanya tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Baca: Kalkulasi Benefit Asuransi dari Perluasan Jaminan

Nah, sekarang sudah tahu kan rumus dan rate premi asuransinya. Sekarang sudah tidak ada lagi dong cerita mencak-mencak atau protes sama pihak asuransi karena merasa "dirampok". Semua udah ada aturan mainnya dan dilindungi oleh hukum, jadi tidak ada yang dirugikan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya