Sumber :
- Mitra Angelia
VIVA.co.id
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, menegur Satuan Kerja Khusus Unit Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas). Rizal ingin agar instansi ini lebih mendorong penggunaan
local content
atau tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Baca Juga :
Beredar Kabar, Kepala SKK Migas Akan Diganti
"Ada ketetapan Undang-Undangnya. Ada aturan local content untuk drilling (pengeboran). Sayang, SKK Migas tidak melakukan ini atau pura-pura tidak mengerti dan tutup mata sehingga banyak pengusaha drilling domestik tidak ada kerjaan," kata dia, dalam acara "Seminar mengawal nawacita: transparansi potensi investasi sektor hulu migas" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis, 19 November 2015.
Undang-Undang yang dimaksud Rizal adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia pun meminta agar lembaga pengatur hulu minyak dan gas bumi ini melaksanakan aturan local content.
Tujuannya agar industri lokal yang berkecimpung di sektor minyak dan gas bumi, seperti industri jasa pengeboran, bisa bergeliat.
"Negara lain juga melakukan itu, kok. Kalau dalam kondisi down, negara lain melakukan kebijakan itu, penggunaan local content untuk mendukung pengusaha nasionalnya," kata dia.
Rizal pun meminta agar pesan ini disampaikan kepada Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi.
"Mohon disampaikan kepada ketua SKK Migas. Ini enggak dikepret. Saya ngomong begini karena sayang, karena ketuanya jujur dan baik. Saya minta ini supaya dilaksanakan," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Undang-Undang yang dimaksud Rizal adalah Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia pun meminta agar lembaga pengatur hulu minyak dan gas bumi ini melaksanakan aturan local content.