Aher: Soal Hak Angket, Kita Tunggu Putusan MKD

Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menjelaskan bahwa angket merupakan hak yang dimiliki dan melekat dari anggota dewan, sehingga kalau memang ada hak angket tentunya dari lintas fraksi yang membuat dan mengajukan hak angket tersebut.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Seperti biasanya harus membuat suatu dalam hal ini harus mengajukan hak angket tersebut yang disetujui atau ditandatangani minimal 25 orang, lebih dari dua fraksi, ini kemudian diproses apakah hak angket ini nantinya bisa menjadi hak angket dari DPR," ujarnya, di Senayan, Kamis 19 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Lebih lanjut dijelaskan, sehingga proses-proses yang ada di dalam perundang-undangan harus dilalui.


"Nanti kalau memang semuanya bisa disetujui bisa berjalan seperti adanya pansus sekarang ini. Soal perlu adanya hak angket, kita perlu melihat dari aturan perundang-undangan, jadi yang penting permasalahan ini bisa harus segera selesai dan tentunya yang terbaik adalah kita harus menunggu dari keputusan MKD setelah itu baru kita menuju hal-hal yang lebih lanjut," ucapnya.


"Kalau tadi masalah Freeport bisa saja dengan hak angket supaya ada kejelasan inipun juga hak yang dimiliki oleh dewan," katanya.


Ditanya terkait keaslian rekaman percakapan tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan akan seluruhnya diserahkan kepada MKD.


"Seandainya MKD mau bantuan itu dilihat secara elektronik, secara teknologi yang canggih, itu kita persilahkan karena ini memang kewenangan daripada MKD sesuai juga dengan UU MD3," ucapnya.


Ia menambahkan, apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran etika memang yang menangani MKD.


"Kalau pelanggaran tersebut menujunya ke pelanggaran hukum tentunya yang melaksanakan atau menyelesaikan adalah aparat penegak hukum. Bisa Polisi, Kejaksaan atau KPK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya