Fadli Zon: Pernyataan Luhut Panjaitan Perlu Didukung

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
Fadli Zon: Silakan Demonstran Menginap di DPR
- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendukung apa yang disampaikan Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang kontrak Freeport.

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

"Ini adalah suatu pernyataan yang harus didukung. Saya sangat apresiasi sekali karena ini berarti pemerintah menegakkan Pasal 33 UUD 1945 dan juga aturan perundang-undangan yg berlaku khususnya UU Minerba tahun 2009," ujarnya di Senayan, Jumat 20 November 2015.
Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka


Ia menambahkan, ia sangat mendukung dari apa yang disampaikan oleh pihak pemerintah,  bahwa tidak akan memperpanjang kontrak Freeport dan dilanjutkan dengan divestasi.


"Dengan cara-cara yang saya kira harus menguntungkan kepentingan nasional terutama untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ini juga menunjukkan bahwa proses yang dijalankan oleh saudara Sudirman Said dalam melakukan negosiasi dengan pihak PT Freeport itu diluar dari apa yang disampaikna oleh Presiden," ucapnya.


Lebih lanjut dijelaskan, sebetulnya sesuai dengan UU tidak boleh ada negosiasi setelah tahun 2010.


"Jadi diberi waktu oleh UU itu bahwa negosiasi hanya 2009, 2010. Saudara SS mengatakan sedang bernegosiasi di dalam beberapa percakapan di media dan juga di dalam surat itu disampaikan melakukan negosiasi, ini tidak boleh, ini adalah suatu pelanggaran," kata politisi Gerindra ini.


Ia menambahkan, demikian juga dengan perpanjangan izin untuk mengeskpor konsentrat yang dibuat dalam MoU pada bulan Januari 2015.


"Ini jelas-jelas melanggar UU, demikian juga surat yang tertanggal 7 Oktober 2015, yang di situ termasuk menjanjikan perpanjangan kontrak kepada PT Freeport, ini juga melanggar UU, jadi saya kira sudah terang benderang, kesalahannnya sudah jelas. Di sini menurut saya pemerintah dan juga pihak KPK, Kepolisian seharusnya bisa mengambil langkah-langkah, tidak bisa orang melanggar UU kemudian ini didiamkan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya