Kredit Macet, Ini Cara Supaya Motor Tak Ditarik Mata Elang

Kredit Macet
Sumber :
VIVA.co.id
Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros
- Sebut dia si tukang tagih,
debt collector
Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik
, matel, atau mata elang. Tapi apa pun julukannya, tugas yang diembannya adalah menagih cicilan dan tak segan menarik motor, atau mobil yang menunggak.

Cara Hemat Atur Keuangan untuk Anak Kos
Mata elang ini memang ditugaskan oleh pihak leasing yang sudah "putus asa" dengan debitur yang menunggak cicilan. Biasanya, mata elang ini nongkrong bergerombol di pinggir jalan dengan membawa buku yang isinya data kendaraan bermotor milik debitur yang dijadikan "target operasi".

Kalau target telah ditemukan, mereka buru-buru mengejar dan bakal menyita kendaraan tanpa banyak cingcong. Biasanya, mereka memang enggak membuka ruang negosiasi, karena itu bukan tugas mereka. 

Jika kondisi kita lagi cekak dan cicilan motor terpaksa menunggak, apakah ada cara untuk menghindari terkaman si mata elang? 


Sebenarnya, pihak kreditur tidak perlu memakai jasa debt collector untuk menarik kendaraan debitur yang wanprestasi. Dengan catatan bahwa kredit kendaraan bermotor tersebut dilengkapi dengan jaminan fidusia seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 soal jaminan fidusia. 

Dengan adanya jaminan fidusia, pihak leasing sebenarnya berhak menarik kendaraan bermotor, yang wanprestasi, tanpa perlu mengantongi izin pengadilan. Tanpa perlu memakai intimidasi juga. 

Sebelumnya, apa sih jaminan fidusia itu? 

Jaminan ini adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan. Jaminan ini harus dibuatkan Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Yang jadi soal, banyak pihak leasing yang nggak memberikan jaminan fidusia ini. Alasannya, karena mereka harus menanggung biaya pembuatan fidusia yang bisa mencapai Rp1 juta per kendaraan. 

Karena tidak ada jaminan fidusia, pihak leasing seharusnya tidak punya hak eksekusi langsung terhadap objek yang dijaminkan. Namun, pihak leasing pun tidak kehilangan akal, maka dipakailah jasa debt collector sebagai pihak ketiga untuk mengurus masalah ini. 

Apa saja hak-hak kita sebagai konsumen?

Eksekusi tanpa adanya jaminan fidusia dianggap sebagai pelanggaran hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365. Kita sebagai konsumen dapat menggugat leasing yang mengeksekusi paksa kendaraan tanpa adanya jaminan fidusia. 

Di saat bersamaan, dengan absennya jaminan fidusia, otomatis perjanjian dengan leasing menjadi lemah, karena dibuat di bawah tangan. Sehingga, debitur yang gagal bayar nggak bisa dijerat dengan UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.  

Tapi lain ceritanya, jika debitur terbukti mengalihkan kendaraan ke orang lain. Dia bisa dijerat dengan KUH Pidana Pasal 372 terkait penggelapan.

Jaminan fidusia ini penting buat melindungi kedua belah pihak. Jadi, bisa dibayangkan betapa repotnya, jika suatu saat kredit tanpa jaminan fidusia mengalami masalah. Pihak kreditur harus menyewa debt collector dan pihak debitur harus menghadapi intimidasi yang sebenarnya gak perlu. 


Jika pihak leasing tidak mau mengurus jaminan fidusia, lebih baik cari lembaga pembiayaan lain. Sebagai konsumen, kita memang patut bayar utang, tetapi tidak perlu sampai diintimidasi jika suatu saat kesulitan, dong?



Sudah kadung kredit tanpa jaminan fidusia. Gimana ya?

Jika kredit kendaraan bermotor kamu bermasalah karena kondisi keuangan yang morat marit, ada baiknya kamu mengambil langkah-langkah preventif biar tidak disatroni mata elang. 

1. Buka ruang negosiasi dengan pihak leasing

Segera datangi pihak leasing dan utarakan kondisi yang tengah dihadapi. Mintalah penjelasan terkait konsekuensi jika terlambat membayar cicilan. 

Tak perlu ragu untuk bernegosiasi. Mintalah toleransi dan jadwalkan kembali pembayaran angsuran. Yakinkan pihak leasing bahwa kamu sanggup melunasi dalam tenggat yang ditentukan.

2. Bantuan pihak ketiga

Bila cara di atas tidak mempan, tidak ada salahnya meminta bantuan pihak ketiga. Kamu bisa mengonsultasikan masalah yang kamu hadapi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Mereka akan memberikan pendampingan bila perlu dan tanpa memungut biaya.
Tapi ingat, bukan berarti bisa lepas dari utang ya. Namanya utang, tetap harus dipertanggungjawabkan.


Duh, disambangi mata elang. Apa yang mesti dilakukan?

Kadang nyali memang ciut tatkala kita disambangi sama mata elang. Tapi bukan berarti kita bisa pasrah, jika kendaraan kita disita begitu saja. Dengan mengetahui hak-hak konsumen, maka kita memiliki posisi tawar. 

Apa aja yang bisa dilakukan saat Mata Elang datang menghampiri?

1. Sebisa mungkin menepi di tempat ramai jika diberhentikan di jalan.
2. Cabut dan amankan kunci kontak kendaraanmu
3. Tetap tenang dan bicarakan baik-baik 
4. Tanyakan dan catat identitas mereka
5. Jangan berikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) jika diminta
6. Bicarakan baik-baik soal cicilan yang tertunggak
7. Bila tidak sanggup membayar cicilan, segeralah menuju kantor cabang leasing untuk bernegosiasi
8. Jika memang tidak sanggup membayar, mintalah surat penarikan kendaraan (SPK)

Di tengah kemudahan mengambil kredit kendaraan bermotor yang menawarkan uang muka rendah, terdapat banyak hal yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah kontrak atau perjanjian kredit. 

Sebelum menandatangani apa pun, pastikan untuk menanyakan apakah perjanjian kredit itu dilindungi fidusia atau tidak. Harus cermat dan teliti, agar tidak buntung di kemudian hari.


(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya