- Gusmau Maung
VIVA.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bertindak tegas bahkan mencabut izinnya kalau memang melanggar UU penerbangan No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terhadap manajemen Lion Air atas kericuhan dan chaos karena ratusan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, 'mengepung' pesawat Lion Air, Jumat 20 November 2015 pukul 10.40 WIB.
Kesal karena belum mendapat kejelasan soal keterlambatan jadwal pesawat dari pihak maskapai yang terjadi di Bandara Soetta akibatĀ persoalan delay yang lebih dari 6 jamĀ yang sering terjadi dalam maskapai penerbangan tersebut, karena dianggap merugikan masyarakat.
Lion Air, katanya, sudah terlalu sering melakukan kesalahan dalam operasionalnya. Hal itu merupakan catatan buruk dalam dunia penerbangan Indonesia.
"Itu perlu menjadi catatan bagi regulator dalam maskapai, harus ditindak bahkan dicabut ijinnya karena Lion Air sudah sering membuat pelanggaran termasuk kasus desahan pilotnya di asumsikan melakukan perbuatan yang tidak senonoh," ujarnya.
Komisi V, lanjutnya, juga sudah sering memanggil Lion Air, namun tak kunjung ada perubahan sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap maskapai milik Rusdi Kirana itu.
"Yang penting itu regulator, Menhub harus melakukan tindakan tegas terhadap maskapai yang sering melakukan kesalahan," ucap politisi Gerindra ini.
Harusnya, tambah Nizar, kualitas layanan Lion Air baik karena didukung ratusan pesawat baru. Namun, sayang gencarnya ekspansi bisnis Lion Air tidak diimbangi perbaikan kualitas layanan.
"Ekspansi akan sia-sia, kalau tidak meningkatkan kualitas layannya, dan kalau komplain soal delay masih sering terjadi bahkan sampai terjadi pengepungan penumpang ini insiden yang buruk, Kinerja maskapai bukan bergantung jumlah armadanya. Namun bagaimana kualitas layanan kepada konsumen," katanya.