Sumber :
- Reza Fajri
VIVA.co.id
- Ketika ditanya soal sanksi, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan bawa MKD belum ke arah sana.
"Kita juga belum putuskan dalam rapat, terlalu prematur kalau saya menjawab sekarang. Setiap anggota DPR yang sudah pernah diputus bersalah dengan sanksi kode etik, maka itu menjadi pemberatan dalam pertimbangan putusan nanti," ujarnya di Senayan, Senin 23 November 2015.
"Kita juga belum putuskan dalam rapat, terlalu prematur kalau saya menjawab sekarang. Setiap anggota DPR yang sudah pernah diputus bersalah dengan sanksi kode etik, maka itu menjadi pemberatan dalam pertimbangan putusan nanti," ujarnya di Senayan, Senin 23 November 2015.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Ia menambahkan, dirinya masih menunggu rapat di MKD. Ia berharap tidak ada kendala dan bisa menyampaikan pendapat secara cerdas dan objektif karena rakyat melihat sekarang.
"Kalau tekanan itu hal biasa. Gak ada lobi-lobi karena MKD kan tak bisa diintervensi. Saya pertama dilantik di sini ada sumpahnya harus objektif, tidak boleh diintervensi, dan di sini tidak boleh bawa-bawa fraksi," ucap politisi PDIP ini.
Ia juga menjelaskan, dirinya pernah menyarankankan dari dulu, semua anggota MKD kalau sudah duduk di MKD tidak boleh masuk komisi lagi, harus murni di MKD.
"Itu saran saya. Makanya tidak akan ada konflik of interenst dan tidak boleh berhenti selama 5 tahun. Kita sidang dulu masalah Pak Ivan Has. Nanti kita periksa saksi korban," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, dirinya masih menunggu rapat di MKD. Ia berharap tidak ada kendala dan bisa menyampaikan pendapat secara cerdas dan objektif karena rakyat melihat sekarang.