Pemerintah Pastikan Divestasi Freeport Tidak Melalui IPO

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin
Sumber :
  • VIVA.co.id / Renne Kawilarang

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah mengirimkan surat teguran ke PT Freeport Indonesia terkait masih belum juga melakukan penawaran divestasi atau pelepasan saham tahap pertama sebesar 10,64 persen.

Meski begitu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot, mengakui pihaknya masih merasa ragu membeli saham Freeport bila perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu bersedia menawarkan harga sahamnya pada tahun ini.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020

Bambang mengatakan ada beberapa opsi divestasi. Diantaranya bisa dilakukan melalui initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana di pasar modal. Namun, opsi IPO itu tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

"Tidak ada itu (IPO dalam PP nomor 77). Saya tidak tahu maksud mekanisme menurut mereka. Pokoknya pegangan saya PP 77, itu saja," ujar Bambang di gedung DPR, di Jakarta, Senin 23 November 2015.

Bambang menjelaskan, meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu dinilai selalu mengulur-ulur waktu terkait divestasi ini, tidak ada tenggat waktu bagi Freeport untuk melakukan penawaran saham.

Karena hal tersebut tidak diatur dalam PP nomor 77 tahun 2014. Namun, akan ada sanksi apabila Freeport tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"Mekanismenya, kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa default," katanya.

Bambang juga menambahkan, pihak Freeport ketika itu pernah bertemu dengannya membahas penawaran saham kepada pemerintah. Dalam pertemuan itu,  Freeport menyatakan segera menawarkan sahamnya ke pemerintah.

Sementara itu, di tempat yang sama, VP Corporate Communications Freeport Indonesia, Riza Pratama masih belum mau berkomentar banyak, dan memastikan kapan Freeport melakukan divestasi tersebut.

"Divestasi itu tergantung pada peraturan yang ada. Kita tunggu saja, kita hanya ikuti proses," kata Riza.

Ilustrasi/Protes pertambangan PT Freeport di Indonesia

Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport

Dia akan tegas mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016