Soal Divestasi Ada Ketentuan dalam UU & Kontrak

Kardaya Warnika
Sumber :
  • VIVA.co.id/Arie Dwi Budiawati
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Terkait divestasi, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan nanti pada tanggal 1 Desember 2015.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Jadi kita kirim undangan pada Minggu kemarin setelah undangan dikirim diterima bahwa Presiden Direktur tidak ada ditempat. Jadi kita jadwalkan lagi," ujarnya di Senayan, Senin 23 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menjelaskan, agendanya menanyakan perkembangan rencana smelter sudah diwajibkan oleh UU bagaimana, lalu bagaimana yang dimaksud dengan regonisiasi itu apa. Karena itu harus clear dan sesuai dengan UU.


"Kita akan menanyakan yang dimaksud dengan regonisiasi itu apa lalu kita cocokan dengan UU. Karena UU itu clear bahwa Freeport itu harus renegosisasi agar sesuai dengan UU. Dan hal tersebut dikasih batas sampai tahun 2010 supaya mengikuti UU," jelasnya.


Ia menambahkan, sekarang 2015 jadi apa yang dimaksud dengan renegosiasi. Kalau regonisiasi untuk ke depan ada beberapa poin.


"Pertama karena kedepan itu ngak ada kontrak adanya izin. Adanya ya izin persyaratanya. Kedua kalau itu berkaitan nanti dengan 2021 UU mengatakan baru boleh diajukan paling cepat tahun 2019. Jadi kalau dia sekarang mengajukan ya seyogyanya tidak diladenin. Ada ketentuan meereka berhak dengan alasanya tepat. Nanti kita akan undang lagi," tuturnya.


Soal divestasi ia menuturkan ada ketentuannya di dalam Undang-undang, ada di dalam kontrak.


"Tujuanya adalah agar saham yang dimiliki oleh Indonesia itu meningjat, kenapa meningkat supaya peran nasional didalam perusaahan itu meningkat. Mekanisme divestasi sudah diatur di dalam kontrak yaitu ditawarkan dulu kepada pemerintah nanti bisa menawarkan lagi kalau pemerintah ditawarkan lagi ke BUMN sudah ada mekanismenya," ucap politisi Gerindra ini.


Lebih lanjut dijelaskan, yang tidak ada mekanismenya kalau dilakukan secara IPO. Tidak ada mekanisme hukumnya sehingga kalau tifak ada mekanisme hukumnya berdasarkan kami lebih baik jangan dilaksanakan yang tidak ada ketentuannya malah nantinya bikin masalah.


"Kontrak sendiri tidak dipeerpanjang sesuai UU. Kontrak tidak diperpanjang. Kalau nanti dia menginginkan yaitu dalam bentuk izin. Izin itu tidak sama dengan kontrak. Izin itu tidak bisa dinegosiasikan tetapi dikasih persyaratannya kalau yang mau dan izin itu berlaku umum artinya tidak hanya Freeport putus lalu izinya, nanti lalu Newmont putus izinya begini tidak bisa. Jadi harus berlaku umum siapapun harus begini itu izin," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya