Anggota DPR Pelaku Pemukulan Terancam Sanksi Berat

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA.co.id - Kasus pemukulan yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI, Mustofa Assegaf, terhadap Wakil Ketua Komisi VII, Mulyadi, mendapat sorotan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

P2TP2A Diharapkan Jalin Kerjasama dengan Dinas Pendidikan

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, mengatakan, akan ada sanksi berat dari pemukulan itu. Namun, Junimart tidak menjelaskan, sanksi berat seperti apa yang diterima Mustofa.

“Pokoknya sanksi berat dan ditunggu saja apa isinya. Pastinya sanksi itu hasil keputusan panel berjumlah 7 orang, 4 orang yang berasal dari luar DPR, di antaranya akademisi, ada ahli etika, dan dari MKD sebanyak 3 orang,” kata Junimart ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2015

DPR Mau Tambah Posisi Wakil Ketua MKD

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengungkapkan, hakim panel MKD telah mengeluarkan putusan beberapa hari lalu. Hasilnya, katanya, pasti segera diumumkan ke publik.

“MKD telah memutuskan hasilnya, melalui hakim panel, dan saya ketua hakim. Di sana saya sudah putuskan hasilnya dari peristiwa tersebut, dan dalam minggu ini Insya Allah akan kita sampaikan kepada publik,” ujar Junimart.

Cita Citata Mau Laporkan Anggota DPR Amri ke MKD

Mulyadi sendiri membenarkan, bahwa MKD melakukan sidang kasusnya pada 19 November 2015 lalu. Ia mengatakan, telah memaafkan perbuatan Mustofa.

“Saya juga sudah menerima permintaan maaf Pak Mustofa yang disampaikan setulus-tulusnya kepada saya,” kata Mulyadi ketika dikonfirmasi.

Seperti diberitakan, kejadian beberapa bulan lalu itu diketahui, disebabkan kemarahan Mustofa terhadap Mulyadi yang memimpin rapat. Mustofa merasa, dirinya tidak diberi keleluasaan untuk berbicara dalam rapat itu.

Akhirnya, saat berada di toilet, terjadi pemukulan. Mulyadi sempat mengalami memar pada bagian mukanya. Dia lalu melakukan visum dan melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 8 April 2015, dengan nomor TBL/1329/IV/2015/PMJ/Dit Reskrimum, atas tuduhan penganiayaan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya