PP Pengupahan Jokowi Tidak Sejalan dengan Janji Pilpres

Sumber :
  • Erik Hamzah (Bekasi)
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan PP Pengupahan yang diluncurkan pemerintah Jokowi tidak sejalan dengan janji Pilpres Jokowi tentang Trilayak (kerja layak, upah layak dan hidup layak) bagi rakyat pekerja.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"PP 78 tahun 2015 tersebut justru menunjukkan potret politik upah murah yang dijalankan pemerintah Jokowi, padahal tinggal hitungan hari gerbang MEA akan dibuka. Saya melihat semakin dekat justru semakin diliberalkan sistem yang ada di dalam negeri. Zonder proteksi bagi rakyat sendiri. Padahal, silakan dicek ke negara lain, meski era pasar bebas, bukan berarti zero perlindungan bagi rakyat sendiri, khususnya rakyat pekerja," ujarnya, Selasa 24 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menambahkan, formulasi pengupahan yang digunakan pemerintah Jokowi dirancang sedemikian rupa sehingga kenaikan upah tak lebih dari 10 persen pertahun.


"Metode dan rumusan yang digunakan menafikan faktor nilai tukar, harga energi dan inflasi real. Akibatnya, prosentase kenaikan upah yang tak boleh lebih dari 10 persen ini, berbanding terbalik dengan melonjaknya harga kebutuham pokok dan ongkos hidup lainnya yang harus dikeluarkan para pekerja. PP ini bagi saya sebuah bentuk praktek liberalisme yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, meniadakan komponen hidup layak, menghapus survey pasar, meniadakan peran dewan pengupahan," ujar politisi PDIP ini.


Lebih lanjut dijelaskan, PP Pengupahan pemerintah Jokowi juga terindikasi memberangus keberadaan lembaga tripartit nasional (pemerintah, pekerja, pemberi kerja), dalam relasi industrial.


"Dialog sosial dalam lembaga tripartit yang seharusnya terus dipertahankan dan dikembangkan sebagai bagian pengejawantahan musyawarah mufakat, artinya secara terang-terangan dipangkas habis. Silakan cek ke negara lain, termasuk yang industrinya kuat, forum dan lembaga tripartit adalah salah satu pilar dalam industrialisasi," ucapnya.


Ia juga menuturkan, mulai hari ini Selasa, 24 November 2015 berbagai elemen buruh di 22 Propinsi dan 200 Kab/Kota akan melakukan pemogokan nasional selama empat hari dari Selasa 24 – Jumat (27 November 2015 mulai pukul 08.00 sampai 18.00 WiB dengan tuntutan utama pencabutan PP 78/2015 tentang Pengupahan.


"Saya mendukung dan bersama kaum buruh dan pekerja Indonesia, ada dalam perjuangan yang sama, mendesak Pemerintah Jokowi untuk segera mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tetapkan upah layak dan turunkan harga kebutuhan pokok," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya