Fahri Hamzah: Pejabat Eksekutif Tidak Boleh Menyerang DPR

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI
Sumber :
VIVA.co.id
Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina
- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa tidak ada legal standing dari pelapor yang berasal dari pejabat negara, eksekutif atau yudikatif.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

"Eksekutif dan yudikatif tidak boleh menyerang, itu prinsip independensi dalam trias politica. Karena itu ya Saudara Sudirman tidak punya legal standing, kecuali pembocoran ini diserahkan kepada LSM, tapi Saudara Sudirman kan menggunakan jabatannya," ujarnya, di Senayan, Selasa 24 November 2015.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Ia menambahkan, sebagai seorang Menteri tentu ada kredibilitas, karena mendapatkan jabatan Menteri dari Presiden.


"Melaporkan anggota Dewan, tentu publik juga kaget, ini seorang Menteri pasti tidak main-main, padahal dia gak punya legal standing," ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, apakah Presiden mengerti tindakan Sudirman Said adalah tindakan institusi?


"Kalau Presiden tahu ini adalah tindakan institusi itu bisa diseret Presiden terlibat dalam hal ini, karena ini pake kop menteri," tegasnya.


Jadi, tambahnya,  eksekutif menyerang legislatif secara terbuka.


"Di dalam MKD tidak punya legal standing. Saudara Sudirman Said dalam hal ini tidak mengerti Undang-undang. Maksud baik harus disampaikan dengan cara yang benar. Pejabat eksekutif tidak boleh menyerang anggota Dewan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya