Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Dyah Pitaloka mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 sebaiknya dicabut.
"PP itu dicabut dan membuat PP yang baru, sebetulnya silahkan di cek di Prolegnas itu kami berhasil, dan pemerintah menyatakan yang diperlukan UU tentang sistem pengupahan dan perlindungan upah.
"PP itu dicabut dan membuat PP yang baru, sebetulnya silahkan di cek di Prolegnas itu kami berhasil, dan pemerintah menyatakan yang diperlukan UU tentang sistem pengupahan dan perlindungan upah.
Baca Juga :
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR
Sudah masuk Prolegnas, itu usulan pemerintah malah masuk ke situ," ujarnya di Senayan, Selasa 24 November 2015.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi tidak detail mengikuti isi PP tersebut. "Saya kira dengan menyuarakan ini terus akan tergugah, oh ini juga penting. Bukan hanya beli helikopter yang harganya hampir Rp1 triliun yang penting, tapi bagaimana rakyat bisa makan, rakyat yang bekerja menghasilkan pajak," ucap politisi PDIP ini.
"Mayoritas pajak salah satunya dari pekerja, dan pemberi kerja. Mudah-mudahan beliau disadarkan mengenai hal ini," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sudah masuk Prolegnas, itu usulan pemerintah malah masuk ke situ," ujarnya di Senayan, Selasa 24 November 2015.