'OJK Harusnya Bisa Tindak Lanjuti Uang Nasabah yang Hilang'

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Direktur Centre for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan menyelidiki dan memutuskan tindak lanjut kasus yang merugikan nasabah bank. 

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Karena itu CBA mengkritisi sikap OJK dalam kasus hilangnya deposito senilai Rp111 miliar milik PT Elnusa di Bank Mega. Menurutnya, OJK harus menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sebab, OJK adalah lembaga tertinggi yang memiliki kewajiban melindungi nasabah di Indonesia.
 
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
Pernyataan Uchok disampaikan menanggapi pendapat Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, yang mengatakan, tidak ada satu pun lembaga yang mampu melindungi konsumen dan nasabah perbankan. Akibatnya, hak-hak nasabah bank terabaikan, dan tak memiliki kepastian hukum. 
 
"Memang seperti itu masalahnya. Perangkat undang-undang soal perlindungan konsumen dan nasabah harus disempurnakan. Seperti di KUHAP dan KUHP belum secara detail membahas perlindungan konsumen dan nasabah," kata Hendrawan. 
 
Hendrawan pun mencemaskan sejumlah kasus yang terkait perlindungan nasabah tidak akan pernah tuntas. Hendrawan menyontohkan dalam kasus kerugian para nasabah yang menanamkan dana reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Mutiara. Serta kasus deposito PT Elnusa senilai Rp111 miliar di Bank Mega.
 
"Karena panjangnya proses hukum, maka kasus ini berlarut-larut. Padahal seharusnya sudah harus dibayarkan kerugiannya. Tapi karena alasan masih dalam ranah hukum tidak juga mau dibayarkan," ujarnya.

"Dalam kasus Antaboga, bahkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Bank Mutiara sudah ditolak Mahakamah Agung (MA), tapi masih ada upaya lain dengan alasan UU Perseroan terbatas. Di sini lah masalah sangat kompleks, tidak ada UU yang melindungi kepastian nasabah," kata Hendrawan
 
Sebelumnya pada pekan lalu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menyatakan pihaknya tidak dalam kapasitas menginstruksikan, karena kasus PT Elnusa dan Bank Mega sudah masuk dalam ranah proses hukum.
 
Menanggapi pernyataan tersebut Uchok menegaskan meskipun sudah masuk ranah hukum, OJK masih tetap memiliki kewenangan untuk melindungi setiap nasabah lembaga jasa keuangan di Indonesia khususnya Perbankan. 

"Itu domainnya OJK. Kalau OJK lepas tanggung jawab ke mana konsumen dan nasabah meminta perlindungan? Kalau tidak bisa melindungi nasabah, lebih baik dibubarkan saja," tegas Uchok dalam keterangannya, Selasa 24 November 2015.
 
Ditambahkan Uchok, jika Mahkamah Agung sudah mengeluarkan keputusan kasasi, seharusnya OJK bisa menekan Bank Mega agar segera mengganti kerugian PT Elnusa. 

"Dulu kewenangan ini ada di Bank Indonesia (BI). Sekarang semuanya sudah diberikan OJK. Seharusnya ada keterikatan antara BI dan OJK karena memiliki kewenangan yang sama," tuturnya.
 
Pengamat perbankan Yanuar Rizky. Menurut Yanuar mengungkapkan hal yang sama. Seharusnya, apabila sudah ada keputusan hukum tetap atau kasasi harus segera dilaksanakan keputusan tersebut.
 
Dia mengatakan, Peninjauan Kembali yang diajukan Bank Mega tidak bisa menghalangi putusan kasasi MA yang memenangkan yang memenangkan PT Elnusa. Itu berarti Bank Mega seharusnya sudah bisa mencairkan escrow account PT Elnusa sebagai nasabahnya. 

"Pada prinsipnya keputusan hukum tetap itu harus dijalankan oleh pihak yang kalah," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya