Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 49 emiten telah melakukan transaksi saham tidak wajar atau
unusual market activity
(UMA) dan melakukan suspensi (pembekuan) terhadap 25 emiten hingga 24 November 2015.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, angka ini jika dibandingkan tahun 2014 tercatat menurun. Pada tahun lalu BEI memberikan status UMA kepada 92 emiten dan suspensi terhadap 29 emiten.
Baca Juga :
Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Irvan Susandy mengatakan, angka ini jika dibandingkan tahun 2014 tercatat menurun. Pada tahun lalu BEI memberikan status UMA kepada 92 emiten dan suspensi terhadap 29 emiten.
Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan merosotnya agresivitas transaksi saham. Sebab, UMA dan suspensi berkaitan erat dengan kondisi pasar.
"Ada tren menurun, sehingga UMA dan suspend turun," ujar Irvan di Kantor BEI, Jakarta, Rabu 25 November 2015.
Ia menyatakan penyematan status tersebut diantaranya dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adalah melihat pergerakan saham emiten, kemudian melihat bagaimana aksi korporasi emiten, dan aksi korporasi yang memengaruhi harga saham.
"Kita melihat pola transaksinya atau pergerakan aktivitas transaksi, bagaimana kondisi finansialnya, dan ada informasi material mendukung itu," katanya.
Tak hanya itu, kata dia, faktor lain adalah melihat bagaimana pola transaksi saham yang tercatat, apakah dimanipulasi atau tidak.
"Kita lihat pola transaksinya seperti apa, apakah ada pihak tertentu yang melakukan upaya manipulasi, itu yang kita lihat untuk UMA atau suspensi," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, penurunan tersebut disebabkan merosotnya agresivitas transaksi saham. Sebab, UMA dan suspensi berkaitan erat dengan kondisi pasar.