DPR Tak Kunjung Gelar Uji Kelayakan Capim KPK, Ini Alasannya

Komisi III DPR
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id - Rapat pleno Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar Rabu malam, 25 November 2015, secara aklamasi memutuskan untuk menindaklanjuti hasil rapat pleno Komisi III pada hari Senin, 30 November 2015.

PDIP: Pemimpin Baru KPK Sudah Selesai Urusan Pribadinya

Pada rapat pleno Senin lalu, Komisi Hukum DPR ini menyoroti sejumlah hal mengenai akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan seleksi pimpinan KPK oleh Panitia Seleksi. "Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu melalui pesan tertulis yang diterima VIVA.co.id, Kamis, 28 November 2015.

Misalnya, ada keterlibatan salah seorang calon pimpinan KPK dalam kegiatan Tim Pansel. Kemudian, adanya pelibatan pimpinan nonaktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Selanjutnya, ada keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel yang tidak pernah diumumkan ke publik. Serta penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM. "Temuan tersebut hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari," ujarnya beralasan.

Basaria Panjaitan, Polwan Pertama Pimpin KPK

Catatan Kritis

Selain itu, politikus PDIP ini juga menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan oleh Tim Pansel KPK, sejak dimulainya masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama-nama capim KPK.

Menurut dia, aturan pelaksanaan seleksi Capim KPK yang sudah diatur Undang-Undang seharusnya wajib dipatuhi oleh Tim Pansel KPK sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh Capim KPK yang mendaftar. Khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja.

Sekjen Golkar: Kritik Pimpinan Baru KPK Tradisi Jelek

"Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU. Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain Tim Pansel KPK," ujarnya.

Adapun catatan kritis Komisi III DPR dalam pelaksanaan seleksi pimpinan KPK adalah:

Pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja (Pasal 30 ayat 5 UU KPK). Kedua, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK (UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan). Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (Pasal 29 poin D UU KPK).

Keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK (Pasal 26 ayat 2 UU KPK). Kelima, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, dimana salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan Tim Pansel di Makassar. Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (Pasal 31 UU KPK).

"Dengan berbagai catatan kritis di atas, PDI Perjuangan menghendaki agar uji kelayakan (fit and proper tes) terhadap delapan nama-nama capim KPK bisa dilaksanakan Komisi III paling lambat minggu depan," kata Masinton.

Sehingga, sebelum pertengahan bulan Desember 2015, lima pimpinan KPK definitif sudah terpilih sebelum batas akhir 90 hari sejak diterimanya surat Presiden yang menyampaikan delapan nama-nama Capim KPK ke DPR.

"Keinginan kami Fraksi PDI Perjuangan sama dengan keinginan publik yang menghendaki agar KPK ke depan memiliki pimpinan yang kokoh dan berintegritas tinggi agar tidak mudah digugat secara hukum, sehingga kelima pimpinan KPK yang terpilih dapat menyelesaikan tugasnya hingga akhir priode kepemimpinan KPK selama 4 tahun."

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya