Perpres Pembangunan Kilang Dipenuhi Kata 'Pertamina'

Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembangunan kilang dalam negeri sudah memasuki tahap final. Sejumlah pejabat lintas sektor telah menyepakati beberapa poin penting dalam aturan main investasi kilang itu.

img_title Genjot Inovasi Bidang Energi, Pertamina Patra Niaga Berbagi Wawasan dengan Mahasiswa ITS

"Soal perpres kilang, kami sudah final. Lintas sektor, mulai dari pihak Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan Pertamina, sudah setuju. Hari Selasa, di Kemenko Ekonomi sudah menyepakati draf ini," ujar Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam konferensi Pers di kantornya, Jumat, 27 November 2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sudirman menjelaskan bahwa poin-poin yang telah disepakati antara lain, pembangunan kilang bisa dilakukan oleh sebuah badan usaha bekerja sama dengan pemerintah atau melalui penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

img_title Dorong Inovasi dan Pengembangan Talenta: 22 Kampus Se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Poin yang kedua, lanjut Sudirman, PT Pertamina (Persero) ditunjuk menjadi penanggung jawab kegiatan investasi itu. "Pertamina akan ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan, skemanya bisa melalui APBN," kata Sudirman.

Selain itu, kata Sudirman, dalam isi perpres tersebut, Kementerian ESDM akan bertugas dalam memastikan lokasi dan siapa yang akan membangun kilang. Sementara Kementerian Keuangan pun sudah menyiapkan berbagai macam bentuk insentif.

img_title MNK Rokan: Tonggak Baru Pionir Pengembangan MNK Indonesia Oleh Pertamina

"Dalam Perpres disebutkan, ESDM bertugas memastikan lokasi, siapa yang membangun. Lalu Kementerian Keuangan berikan insentif, fiskal dan berbagai bentuk dukungan, pemerintah akan terus berikan insentif. Desember semoga sudah bisa terbit (Perpresnya)," kata dia.

SPBU.

Penyaluran BBM di Makassar dan Sekitarnya Dipastikan Semakin Berjalan Kondusi

Kondisi tersebut merupakan hasil dari sinergi yang terus dilakukan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Pemda dan aparat penegak hukum (APH) setempat.

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut