Pedagang Wajib Tahu Barang Ber-SNI

Logo SNI
Sumber :

VIVA.co.id - Hingga Oktober 2015 terdapat 118 Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah diberlakukan secara wajib, karena itu pedagang harus mengetahui barang mana saja yang diberlakukan SNI.

RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia

"Tidak semua produk elektronik peralatan rumah tangga telah diberlakukan SNI wajib. Pedagang pun harus mengetahui mana produk yang sudah diberlakukan SNI wajib dan mana yang tidak," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di pusat perbelanjaan ITC Depok, Jumat 27 November 2015.

Ia juga menyampaikan regulasi Kemendag yang baru dibidang perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas kebijakan deregulasi pemerintah.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Regulasi itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 72/M-DAG/PER/9/2015 tentang perubahan ketiga atas Permendag No 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang standarisasi. Jasa bidang perdagangan dan pengawasan SNK wajib terhadap barang dan jasa yang diperdagangkan.

Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
"Melalui Permendag ini surat pendaftaran barang dihapuskan dan diganti dengan percantuman nomor pendaftaran barang yang sifatnya tidak transaksional," ujar Widodo.

Selain itu, pencantuman label dalam bahasa Indonesia juga telah diwajibkan dalam produk atau barang. "Pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri, wajib berlabel bahasa Indonesia. Saat ini ada 124 jenis barang yang diberlakukan wajib mencantumkan label bahasa Indonesia," kata dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya