Pengamat: Kontrak Freeport Perlu Evaluasi Ulang

Aksi Usut Kasus Freeport
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Menteri Arcandra Bicara Masa Depan Freeport
- Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai kontrak PT Freeport lndonesia dengan Pemerintah perlu dilakukan evaluasi ulang. Hal tersebut diperlukan lantaran kontrak yang selama ini dilakukan, dinilai tidak memberikan manfaat bagi negara.

Papua Bangun Kompleks Olahraga Mewah untuk PON 2020
"Ya dievaluasi, saya setuju, karena selama ini kontrak ini tidak menguntungkan kita," kata Ray, saat ditemui di Jakarta, Minggu 29 November 2015.

Rampingkan Organisasi, Saham Induk Freeport Melonjak
Ray juga menyesalkan Menteri ESDM, Sudirman Said, yang disebut memberikan sinyal pada pihak Freeport untuk memperpanjang kontrak karyanya. Padahal, belum jelas manfaat yang diberikan Freeport pada negara ini.

"Bagaimana bisa, lah kita merasa dirugikan kok oleh kontrak karya selama ini, Smelter aja belum dibangun oleh mereka, bangun dulu deh kewajiban-kewajibannya," ujar dia.

Terungkapnya permintaan saham pada Freeport yang diduga dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, juga disebut Ray harus menjadi momentum perbaikan. Bahkan, ini juga menjadi momentum untuk membongkar praktik transaksi bisnis yang diduga dilakukan oleh para elite, baik dari eksekutif maupun legislatif.

Ray menyebut pintu masuk untuk membongkar semua itu adalah pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan kepada Setya Novanto. "Sidang MKD ini salah satu pintunya untuk masuk membongkar kasus itu, karena selama ini kan rumor saja yang berkembang," ujar dia.

"Memperjelas karena enggak ada orang yang mau buka pintunya, tapi dibuat rumornya berkembang. Sekarang ada pintunya tinggal dioptimalkan atau tidak, khususnya berkaitan dengan kontrak karya kita dengan Freeport, serta praktik-praktik mafia yang selama ini mungkin terjadi di lingkaran DPR," tutur Ray.

Hal yang sama sebelumnya juga pernah dilontarkan politikus Partai Demokrasi lndonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu. Dia menyebut kasus permintaan saham yang diduga dilakukan Setya Novanto kepada PT Freeport lndonesia harus menjadi momentum.

Masinton menilai saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi keberadaan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

"48 tahun Freeport di Indonesia azas kemanfaatan untuk bangsa ini sangat minim. Apalagi kita tahu di sana itu emas," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 November 2015.

Selain belum adanya manfaat yang dirasakan, menurut Masinton, justru banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT Freeport. Salah satunya adalah berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Jadi, selain menyidiki SN (Setya Novanto) yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, keberadaan PT Freeport juga harus dievaluasi," kata Masinton. (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya