Debat Alot di MKD Saat Bahas Laporan Sudirman Said

Kahar Muzakir jadi Wakil Ketua MKD
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Hermanto mengakui pembahasan tentang legal standing laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, berlangsung alot.

Sudirman Akui Banyak 'Gesekan' Saat Jadi Menteri ESDM

Laporan Sudirman terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam permintaan 20 persen saham PT Freeport.

Ada beberapa anggota MKD, termasuk Fraksi Golkar, yang merasa kurang lengkap jika hanya seorang ahli tata bahasa yang memberikan pandangan soal legal standing laporan yang disampaikan Sudirman Said. Seharusnya MKD juga meminta pandangan dari ahli hukum. 

"Dari verifikasi tersebut ternyata ada yang menyatakan belum sesuai dengan verifikasinya, sehingga masih terjadi perdebatan," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Selasa, 1 Desember 2015.

Agus Hermanto menjelaskan bahwa sesuai aturan yang ada, keputusan di MKD bersifat kolektif kolegial. "Kolektif kolegial ada dua macam, yang pertama musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan vooting," ujar Agus.

Karena itu, Agus mengharapkan agar semua pihak dapat bersabar dan menunggu keputusan dari MKD mengenai masalah dugaan pelanggaran etik Setya Novanto.

"Sehingga yang terbaik adalah kita menunggu proses itu dan melihat finalisasinya seperti apa dan keputusan di MKD adalah pijakan bagi kita untuk melaksanakan langkah-langkah selanjutnya," kata Agus.
 
Sebelumnya, anggota MKD, Ridwan Bae menduga ada upaya politisasi di tubuh MKD terhadap masalah dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Setya Novanto.

Dalam ketentuan, setelah verifikasi lengkap atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said, barulah ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.

"Di dalam MKD ini jelas-jelas, terang-terang politisasi tercipta hanya untuk bagaimana mencari persoalan. Ini verifikasi sementara masih berjalan (belum lengkap) mereka menetapkan jadwal-jadwal, ini kan sebuah keanehan semua," ujar Ridwan.

Dalam menetapkan legal standing atas laporan Sudirman Said, MKD hanya
menggunakan pendapat dari satu ahli bahasa. Sedangkan menurut Ridwan,
seharusnya perlu ada pendapat dari seorang pakar hukum.

"Hadirnya Sudirman Said itu dianggap sah hanya dengan satu ahli tata
bahasa yang hadir, sementara yang diundang bukan ahli hukum. Apakah
layak saudara Sudirman Said menjadi pengadu atau tidak. Seharusnya ada
ahli hukum," kata Ridwan.

Selain itu, politikus Fraksi Golkar itu juga menyayangkan tidak
didengarkannya secara tuntas isi rekaman pembicaraan antara Setya
Novanto dan Maroef Sjamsudin oleh MKD sebelum mengambil langkah
selanjutnya.

"Kenapa kita tidak melakukan yang lebih bernilai untuk MKD, sehingga seluruh proses kita jalani dengan sempurna dan tidak terburu-buru," ujar Ridwan.

Sudirman Said Cerita Pencapaian Selama Jabat Menteri ESDM

Ridwan juga mempertanyakan keabsahan pelaporan Sudirman Said. "Apa wajar seorang menteri mengadukan anggota DPR. Mereka mengeluarkan putusan yang tidak mengikuti aturan," ujar Ridwan. (ase)

Sudirman Said

Sudirman Said Pamit, Pegawai ESDM Menangis

Sudirman akan melakukan Sertijab pada sore ini.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2016