Kenaikan Tarif Listrik Diklaim Tak Picu Inflasi

Ilustrasi petugas PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Badan Pusat Statistik (BPS) memprediksi, langkah PT PLN yang akan menerapkan penyesuaian tarif kepada dua golongan pelanggan, dinilai tidak akan mendongkrak laju inflasi Desember 2015 mendatang.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Sasmito Hadi Wibowo, Selasa 1 Desember 2015, mengatakan hal tersebut terjadi karena tagihan listrik saat ini terdapat dua jenis, yakni tagihan prabayar dan pascabayar.

Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok
"Listrik itu kan, ada prabayar dan pascabayar. Kalau prabayar, itu mungkin ada dampaknya pada waktu bayar itu. Tetapi, kalau pascabayar itu mungkin dampaknya ke Januari, jadi agak tersebar," ujar Hadi di kantor Pusat BPS, Jakarta.

Sementara itu, Direktur Statistik Harga BPS Yunita Rustani, mengatakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 11 persen tersebut, disebabkan tiga unsur. Yakni, inflasi, Indonesia crude price (harga minyak mentah Indonesia), dan pergerakan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menurut dia, bobot inflasi sebesar tiga persen yang disebabkan kenaikan TDL akan terbagi ke dalam dua bulan, yakni Desember tahun ini dan Januari tahun depan.

"Jadi, kalau yang prabayar akan mengerek ke inflasi Desember ini. Tapi kan, yang pascabayar itu justru di bulan selanjutnya. Jadi, inflasinya terbagi," katanya.

Yunita mengatakan, bobot TDL untuk menghitung indeks harga konsumen (IHK) itu sebesar tiga persen. Menurutnya, yang paling besar 1.300 VA dan 2.200 VA.

"Jumlah rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA itu paling banyak. Kalau dari bobotnya memang cukup besar, tetapi terbagi," ujar Yunita.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif kepada dua golongan pelanggan PLN itu dilakukan kepada TDL rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dengan kenaikan tarif dari Rp1.352 per kWh menjadi Rp1.509 per kWh. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya