Investasi Tiga Jam, BKPM Keluarkan 8 Produk Perizinan Plus 1

Franky Sibarani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id
BKPM Gandeng Bank Mandiri untuk Tampung Dana Investor
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengaku terus menyempurnakan layanan izin investasi tiga jam untuk memberikan kemudahan bagi para investor.

Cari Data Investasi Lebih Akurat BKPM Gandeng BPS

Kepala BKPM, Franky Sibarani, Selasa 1 Desember 2015, mengatakan dalam layanan izin investasi tiga jam, investor akan menerima delapan produk perizinan plus satu surat
Realisasi Investasi Kuartal II Capai Rp151,6 Triliun
booking (pemesanan) tanah (apabila diperlukan).


Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, dan surat keputusan (SK) Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).


"Per 1 Desember 2015, investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam, dapat memperoleh delapan produk perizinan plus satu surat
booking
tanah," ujar Franky di kantor BKPM, Jakarta.


Menurut dia, pengembangan layanan ini dilakukan supaya sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor, sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari.


Franky menjelaskan, delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA.


"Kemudian Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat
booking
tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata dia.


Diutarakan Franky, BKPM terus menyisir produk-produk perizinan yang dapat diintegrasikan dalam layanan investasi. BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (
Priority Investment Officer
) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam investor.


Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal, Lestari Indah, menambahkan dari alokasi waktu tiga jam, proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahap.


“Untuk tahap pertama akan dialokasikan untuk menggali informasi, serta memberikan waktu kepada investor untuk menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Kemudian, tahapan yang kedua adalah untuk mengurus izin investasi, NPWP, dan akte pendirian," ucapnya.


"Selanjutnya, tahapan yang ketiga untuk mengurus TDP, IMTA dan RPTKA. Serta, tahapan yang keempat adalah untuk pengurusan NIK dan API-P,” ujar dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya